Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul mengatakan bahwa pada tahun 2020 Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan akan mengalami kenaikan dari Rp3.462.192 menjadi sekitar Rp3,7 juta.

"Tapi masih belum resmi, karena harus (ada) SK gubernur terlebih dahulu. Wali Kota mengusulkannya kepada gubernur sesuai mekanisme yang ada. Jadi peresmiannya tergantung gubernur," kata Khairul di Gedung DPRD Tarakan, Jumat.

Terkait rencana kenaikan UMK, dia menyerahkan kepada Tripartit, yang di dalamnya terdapat perwakilan Pemda, Dewan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja. 

"Jadi mereka semua membicarakannya bersama sesuai dengan pedoman, aturan dan rumusnya, harus ada persetujuan semua pihak didalamnya," kata Walikota.

Khairul mengungkapkan bahwa 
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang hadir dalam rapat Tripartit, memastikan tidak ada masalah dari pihak lainnya terkait hasil keputusan rapat mengenai UMK. Ia juga telah melihat bahwa semua pihak terkait telah bertanda tangan di dalamnya.

"Pemerintah sendiri hanya mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama. Selama semua bisa tumbuh dan pekerjanya sejahtera, tapi industrinya jangan sampai bangkrut," kata Khairul

Dia berharap agar kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak saling merugikan kedepannya. 
Baca juga: UMP Ditetapkan Naik 8,51 Persen
Baca juga: SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen

 

Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024