UMK Tarakan 2020 akan naik
Jumat, 22 November 2019 19:41 WIB
Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan. ANTARA/Susylo Asmalyah
Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul mengatakan bahwa pada tahun 2020 Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan akan mengalami kenaikan dari Rp3.462.192 menjadi sekitar Rp3,7 juta.
"Tapi masih belum resmi, karena harus (ada) SK gubernur terlebih dahulu. Wali Kota mengusulkannya kepada gubernur sesuai mekanisme yang ada. Jadi peresmiannya tergantung gubernur," kata Khairul di Gedung DPRD Tarakan, Jumat.
Terkait rencana kenaikan UMK, dia menyerahkan kepada Tripartit, yang di dalamnya terdapat perwakilan Pemda, Dewan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja.
"Jadi mereka semua membicarakannya bersama sesuai dengan pedoman, aturan dan rumusnya, harus ada persetujuan semua pihak didalamnya," kata Walikota.
Khairul mengungkapkan bahwa
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang hadir dalam rapat Tripartit, memastikan tidak ada masalah dari pihak lainnya terkait hasil keputusan rapat mengenai UMK. Ia juga telah melihat bahwa semua pihak terkait telah bertanda tangan di dalamnya.
"Pemerintah sendiri hanya mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama. Selama semua bisa tumbuh dan pekerjanya sejahtera, tapi industrinya jangan sampai bangkrut," kata Khairul
Dia berharap agar kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak saling merugikan kedepannya.
Baca juga: UMP Ditetapkan Naik 8,51 Persen
Baca juga: SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen
"Tapi masih belum resmi, karena harus (ada) SK gubernur terlebih dahulu. Wali Kota mengusulkannya kepada gubernur sesuai mekanisme yang ada. Jadi peresmiannya tergantung gubernur," kata Khairul di Gedung DPRD Tarakan, Jumat.
Terkait rencana kenaikan UMK, dia menyerahkan kepada Tripartit, yang di dalamnya terdapat perwakilan Pemda, Dewan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja.
"Jadi mereka semua membicarakannya bersama sesuai dengan pedoman, aturan dan rumusnya, harus ada persetujuan semua pihak didalamnya," kata Walikota.
Khairul mengungkapkan bahwa
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang hadir dalam rapat Tripartit, memastikan tidak ada masalah dari pihak lainnya terkait hasil keputusan rapat mengenai UMK. Ia juga telah melihat bahwa semua pihak terkait telah bertanda tangan di dalamnya.
"Pemerintah sendiri hanya mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama. Selama semua bisa tumbuh dan pekerjanya sejahtera, tapi industrinya jangan sampai bangkrut," kata Khairul
Dia berharap agar kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak saling merugikan kedepannya.
Baca juga: UMP Ditetapkan Naik 8,51 Persen
Baca juga: SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen
Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Diksosbud
Lihat Juga
Kakanwil Kemenag Kaltara Bangun Semangat Kebersamaan Bersama Guru dan Siswa MTsN Malinau
20 January 2026 11:20 WIB
Kakanwil Kemenag Kaltara Tinjau Pembangunan Laboratorium dan Perpustakaan MTsN Malinau
20 January 2026 11:10 WIB
Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025
17 December 2025 16:42 WIB