Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Kaltara 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.
Sesui dengan SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67
Hal Ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota.
Rinciannya, untuk UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.
Untuk Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55, atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00. Untuk Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00, atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00, atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00, dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Dijelaskan juga bahwa penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” tegasnya.
Sementara secara teknis, UMP 2023 berasal dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.
“Sehingga kalkulasi nya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738},” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin. (dkisp)
Baca juga: Gubernur Kaltara salurkan bantuan untuk korban gempa bumi Cianjur
Baca juga: Sosialisasi jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN wajib netral
Baca juga: Gubernur serahkan bantuan bagi Kelompok Tani Desa Gunung Putih
Baca juga: Pengembangan SDM, Pemprov Kaltara dengan UT Sepakat Teken MoU
Baca juga: Perpustakaan Desa Gunung Putih sabet 4 penghargaan nasional
Berita Terkait
Bunga KUR rendah, Presiden Jokowi ajak pelaku UMK perkuat modal usaha
Rabu, 13 Juli 2022 12:17
UMK Tarakan Pada Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp3.774.378,35
Selasa, 7 Desember 2021 21:49
Pelaku UMK Perempuan Sebanyak 45,09 Persen di Kaltara
Selasa, 5 Oktober 2021 21:05
Pemkot Tarakan berani naikan UMK tahun 2021
Jumat, 27 November 2020 21:35
Stimulus UMK, Investasi, dan Jaga Distribusi Logistik
Kamis, 18 Juni 2020 15:21
UMK Tarakan 2020 akan naik
Jumat, 22 November 2019 19:41
Pelaku UMK Masih Terkonsentrasi di Tarakan
Senin, 29 Mei 2017 12:41
UMK Dominasi Perekonomian Kaltara
Jumat, 26 Mei 2017 8:21