Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul mengatakan bahwa pada tahun 2020 Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan akan mengalami kenaikan dari Rp3.462.192 menjadi sekitar Rp3,7 juta.
"Tapi masih belum resmi, karena harus (ada) SK gubernur terlebih dahulu. Wali Kota mengusulkannya kepada gubernur sesuai mekanisme yang ada. Jadi peresmiannya tergantung gubernur," kata Khairul di Gedung DPRD Tarakan, Jumat.
Terkait rencana kenaikan UMK, dia menyerahkan kepada Tripartit, yang di dalamnya terdapat perwakilan Pemda, Dewan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja.
"Jadi mereka semua membicarakannya bersama sesuai dengan pedoman, aturan dan rumusnya, harus ada persetujuan semua pihak didalamnya," kata Walikota.
Khairul mengungkapkan bahwa
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang hadir dalam rapat Tripartit, memastikan tidak ada masalah dari pihak lainnya terkait hasil keputusan rapat mengenai UMK. Ia juga telah melihat bahwa semua pihak terkait telah bertanda tangan di dalamnya.
"Pemerintah sendiri hanya mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama. Selama semua bisa tumbuh dan pekerjanya sejahtera, tapi industrinya jangan sampai bangkrut," kata Khairul
Dia berharap agar kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak saling merugikan kedepannya.
Baca juga: UMP Ditetapkan Naik 8,51 Persen
Baca juga: SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen
Berita Terkait
Ini UMP-UMK di Kaltara 2023
Senin, 12 Desember 2022 16:46
Bunga KUR rendah, Presiden Jokowi ajak pelaku UMK perkuat modal usaha
Rabu, 13 Juli 2022 12:17
UMK Tarakan Pada Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp3.774.378,35
Selasa, 7 Desember 2021 21:49
Pelaku UMK Perempuan Sebanyak 45,09 Persen di Kaltara
Selasa, 5 Oktober 2021 21:05
Pemkot Tarakan berani naikan UMK tahun 2021
Jumat, 27 November 2020 21:35
Stimulus UMK, Investasi, dan Jaga Distribusi Logistik
Kamis, 18 Juni 2020 15:21
Pelaku UMK Masih Terkonsentrasi di Tarakan
Senin, 29 Mei 2017 12:41
UMK Dominasi Perekonomian Kaltara
Jumat, 26 Mei 2017 8:21