Nunukan (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah, Malaysia memulangkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara di tengah wabah COVID-19 ini.
Pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap karena hanya menggunakan satu armada angkutan yang didatangkan dari Kabupaten Nunukan.
Konsul RI di Tawau Negeri Sabah, Sulistijo Djati Ismoyo melalui sambungan teleponnya, Rabu menyebutkan ratusan WNI yang akan dideportasi ini yang sedang menjalani hukuman di dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Jumlahnya sebanyak 321 orang, dimana pada hari ini dideportasi 240 orang yang dilakukan dua tahap. Pada pagi hari ini sebanyak 121 orang dan siang harinya 119 orang.
Djati menegaskan, WNI yang tersangkut berbagai pelanggaran peraturan Malaysia yang sebagian besarnya merupakan pelanggaran keimigrasian dan ditampung di PTS Tawau selama pandemi COVID-19.
WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Nunukan Tinjau Persiapan Kedatangan ratusan TKI deportasi
Baca juga: Nunukan siap tampung TKI jika deportasi besar-besaran
Djati memjelaskan, dua bulan terakhir tidak dilakukan pemulangan oleh Pemerintah Malaysia sehubungan dengan adanya wabah COVID-19.
Jadi deportasi pada awal Juni 2020 ini merupakan perdana sejak munculnya virus corona, kata Djati.
Khusus WNI asal Sulawesi langsung melanjutkan perjalanan ke Parepare Sulsel menggunakan KM Thalia.
"Para WNI ini akan melanjutkan perjalanannya ke Pare-pare pada malam harinya menggunakan KM. Thalia dan dari Parepare akan dilanjutkan ke tujuan akhir masing-masing," ungkap Konsul RI di Tawau ini.
Deportasi tahap kedua akan diberangkatkan pada 5 Juni 2020 sebanyak 81 WNI lainnya khusus yang beralamat di Kalimantan Utara seperti Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor.
Sebelum diberangkatkan para deportan ini terlebih dahulu menjalani rapid test dengan hasil negatif oleh pihak berwenang di Tawau.
Setibanya di Kabupaten Nunukan, WNI bersangkutan akan menjalani rapid tes kembali oleh otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka negatif COVID-19 sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan akhir.
Dalam hal ini, jelas Djati, KRI Tawau membantu memfasilitasi melakukan verifikasi kewarganegaraan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sabah dan instansi terkait di Kabupaten Nunukan-Kalimantan Utara untuk persiapan deportasi.
Penyeberangan dari Tawau ke Nunukan dilakukan dengan menggunakan KM. Mid East dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pihak MKN dan pihak otoritas di Nunukan.
Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNI deportasi tiba sekira pukul 10.30 Wita dengan menggunakan masker.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan langsung melakukan rapid tes sebelum diserahkan kepada Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur Minta Malaysia Tunda Deportasi TKI
Baca juga: Imigrasi Nunukan deportasi 37 WNA sepanjang 2018
Pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap karena hanya menggunakan satu armada angkutan yang didatangkan dari Kabupaten Nunukan.
Konsul RI di Tawau Negeri Sabah, Sulistijo Djati Ismoyo melalui sambungan teleponnya, Rabu menyebutkan ratusan WNI yang akan dideportasi ini yang sedang menjalani hukuman di dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Jumlahnya sebanyak 321 orang, dimana pada hari ini dideportasi 240 orang yang dilakukan dua tahap. Pada pagi hari ini sebanyak 121 orang dan siang harinya 119 orang.
Djati menegaskan, WNI yang tersangkut berbagai pelanggaran peraturan Malaysia yang sebagian besarnya merupakan pelanggaran keimigrasian dan ditampung di PTS Tawau selama pandemi COVID-19.
WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Nunukan Tinjau Persiapan Kedatangan ratusan TKI deportasi
Baca juga: Nunukan siap tampung TKI jika deportasi besar-besaran
Djati memjelaskan, dua bulan terakhir tidak dilakukan pemulangan oleh Pemerintah Malaysia sehubungan dengan adanya wabah COVID-19.
Jadi deportasi pada awal Juni 2020 ini merupakan perdana sejak munculnya virus corona, kata Djati.
Khusus WNI asal Sulawesi langsung melanjutkan perjalanan ke Parepare Sulsel menggunakan KM Thalia.
"Para WNI ini akan melanjutkan perjalanannya ke Pare-pare pada malam harinya menggunakan KM. Thalia dan dari Parepare akan dilanjutkan ke tujuan akhir masing-masing," ungkap Konsul RI di Tawau ini.
Deportasi tahap kedua akan diberangkatkan pada 5 Juni 2020 sebanyak 81 WNI lainnya khusus yang beralamat di Kalimantan Utara seperti Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor.
Sebelum diberangkatkan para deportan ini terlebih dahulu menjalani rapid test dengan hasil negatif oleh pihak berwenang di Tawau.
Setibanya di Kabupaten Nunukan, WNI bersangkutan akan menjalani rapid tes kembali oleh otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka negatif COVID-19 sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan akhir.
Dalam hal ini, jelas Djati, KRI Tawau membantu memfasilitasi melakukan verifikasi kewarganegaraan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sabah dan instansi terkait di Kabupaten Nunukan-Kalimantan Utara untuk persiapan deportasi.
Penyeberangan dari Tawau ke Nunukan dilakukan dengan menggunakan KM. Mid East dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pihak MKN dan pihak otoritas di Nunukan.
Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNI deportasi tiba sekira pukul 10.30 Wita dengan menggunakan masker.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan langsung melakukan rapid tes sebelum diserahkan kepada Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur Minta Malaysia Tunda Deportasi TKI
Baca juga: Imigrasi Nunukan deportasi 37 WNA sepanjang 2018