Tanjung Selor (ANTARA) - Dewan Pers menyatakan prihatin terhadap pemidanaan  mantan Pimred Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi karena dianggap preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dilaporkan di Tanjung Selor, Selasa hal itu dilihat dari Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putra Sumedi, Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.

"Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia,"  demikian disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan sikap pada 
Jakarta, 15 Agustus 2020 ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers
Mohammad NUH.

Namun, sangat disesalkan hal inilah yang terjadi terhadap Diananta Putra Sumedi,  mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id. Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com 4 Mei 2020.

Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Diananta dan keluarga. 

Baca juga: Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca juga: Dewan Pers segera temui Kapolri bahas kekerasan terhadap wartawan

Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini. 

Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan pendapat sebagai berikut ini:

1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undangundang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

2. Dalam rangka penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPRDP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber kumparan.com. PPR Dewan Pers ini menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab 
atas pemuatan berita saudara Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas 
adalah Penanggung Jawab kumparan.com.

3. Dewan Pers telah memberitahukan perihal PPR ini kepada penegak hukum dan telah berusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip 
kemerderkaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta. Namun  sangat disesalkan bahwa pendapat dan penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, dan proses hukum terhadap saudara Diananta sebagai Pemimpin Redaksi Banjarhits.id tetap 
berlanjut hingga akhirnya terjadi pemidanaan di atas. Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

4. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah 

kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40  tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers  No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers 
Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia 
internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.

Baca juga: Dewan Pers : HPN harus memiliki dampak ekonomi

5. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak  menjalankan bentuk-bentuk kerjasama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers
yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun  1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

6. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan  Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat 
wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

7. Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya.  Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta. 

Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian  hari.

Baca juga: Pewarta Foto Indonesia resmi jadi konstituen baru Dewan Pers

Baca juga: Dewan Pers : HPN harus memiliki dampak ekonomi

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024