Nunukan (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nunukan meminta kepada pemerintah daerah agar memaksimalkan pendistribusian bantuan yang tepat sasaran selama pandemi COVID-19.

"Tujuannya agar benar-benar dapat mengangkat pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nunukan  2020, Hamsing di Nunukan, Rabu.

Ia menyebutkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan menurun drastis akibat pandemi COVID-19 jika dibanding pada 2019.

Pada 2020, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan mengalami kontraksi menjadi -0,96 persen dibandingkan 2019 berada pada 6,77 persen.    

Pansus DPRD Nunukan mengakui penurunan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 sebagaimana pula terjadi secara nasional. 

"Penurunan angka pertumbuhan ekonomi bukan semata-mata kegagalan Pemkab Nunukan tetapi berlangsung secara nasional akibat pandemi COVID-19 ini," ujar Hamsing.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Nunukan guna menekan penurunan angka pertumbuhan ekonomi namun disadari belum maksimal karena terbatasnya aktivitas masyarakat selama kurun satu tahun berjalan. 

Hamsing menyatakan masih banyak ditemukan di lapangan bantuan Pemerintah maupun pemda setempat yang tidak tepat sasaran karena kurangnya pengawasan terhadap perangkat daerah terkait.

Ia mengaku menemukan pelaku usaha menengah ke atas yang mendapatkan bantuan itu karena diduga adanya kongkalikong dengan pemerintah di tingkat RT dan desa/kelurahan.  

Legislator Partai Hanura ini mengatakan pernah mengajukan nama-nama pelaku usaha mikro dan kecil kepada Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Nunukan tetapi ditolak dengan alasan tidak memiliki rekomendasi dari kepala desa/kelurahan.

Contohnya bantuan Rp2,4 miliar menggunakan dana insentif daerah (DID) untuk 1.000 pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan. 

Bantuan ini dianggap tidak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerahnya karena pendistribusiannya kurang tepat sasaran.

"Banyak penerima bantuan Rp2,4 juta ini bukan pelaku usaha mikro dan kecil tetapi pengusaha menengah ke atas. Uang sebesar itu bagi pelaku usaha menengah ke atas dianggap tidak ada saja," ujar Hamsing.

Padahal jika bantuan tersebut benar-benar diserahkan kepada pelaku usaha kecil dan mikro, diyakini dapat mengangkat usahanya sehingga secara otomatis mengangkat pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan tahun 2020 – 2021 dengan agenda penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Nunukan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun 2020

Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Nunukan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, pada Selasa (04/05/2021).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nunukan terhadap LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2021, Hendrawan dalam sidang paripurna menjelaskan, DPRD sesuai kewenangannya memiliki fungsi melakukan pengawasan, hal itu sebagaiman tertuang dalam pasal 153 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.


Baca juga: DPR akan bentuk Pansus Jiwasraya

Baca juga: BNPB janjikan alat tes PCR bagi Nunukan

Baca juga: Jumlah UMKM di Nunukan meningkat selama pandemi COVID-19

Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024