Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2022 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2. Gedung DPRD Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (12/07/22).
Adapun dua agenda pada rapat paripurna itu terkait dengan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Pada rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah dan ikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang hadir bersama di Ruang Rapat Paripurna.
Baca juga: Rapat Paripurna ke-13, Fraksi DPRD Kaltara sepakat Ranperda dibahas lebih lanjut
Baca juga: Kapolda Kalimantan Utara terima kunjungan Ketua DPRD Kaltara
Ini dua agenda Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltara (Humas DPRD)
Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si turut hadir bersama Sekretaris Daerah Dr. Suriansyah, M.AP beserta Pejabat pemerintah di Lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur menyampaikan sambutan dan membacakan nota pengantar rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, dan nota pengantar rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan rencana kerja prioritas pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang bertujuan menjadi jembatan untuk mensinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis pemerintah.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen rancangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Wakil Gubernur Dr. Yansen, TP kepada Wakil DPRD Andi Hamzah.(hms)
Baca juga: Sekwan: Ketua DPRD Kaltara dilantik 15 maret ini
Baca juga: Pembahasan Raperda perubahan tarif retribusi jasa umum
Ini dua agenda Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltara (Humas DPRD)
Adapun dua agenda pada rapat paripurna itu terkait dengan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Pada rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah dan ikuti oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang hadir bersama di Ruang Rapat Paripurna.
Baca juga: Rapat Paripurna ke-13, Fraksi DPRD Kaltara sepakat Ranperda dibahas lebih lanjut
Baca juga: Kapolda Kalimantan Utara terima kunjungan Ketua DPRD Kaltara
Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si turut hadir bersama Sekretaris Daerah Dr. Suriansyah, M.AP beserta Pejabat pemerintah di Lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur menyampaikan sambutan dan membacakan nota pengantar rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, dan nota pengantar rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan rencana kerja prioritas pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang bertujuan menjadi jembatan untuk mensinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis pemerintah.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen rancangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2022 oleh Wakil Gubernur Dr. Yansen, TP kepada Wakil DPRD Andi Hamzah.(hms)
Baca juga: Sekwan: Ketua DPRD Kaltara dilantik 15 maret ini
Baca juga: Pembahasan Raperda perubahan tarif retribusi jasa umum