Tarakan (ANTARA) - Pansus retribusi DPRD Prov. Kaltara kembali menggelar rapat bersama mitra terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan tarif retribusi jasa umum. pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu (10/11/21).
Hal ini merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2021, yaitu tentang penyesuaian tarif retribusi yang telah disusun sebelumnya.
Dipimpin oleh Ketua Pansus bapak Yancong, S.Pi serta bapak Supaad, Mitra kerja yang hadir adalah Bapenda, Biro hukum, BPSDM, BPJS, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindagkop, dan Dinas perhubungan Prov. Kaltara.
Setelah melakukan pembahasan dan penyesuaian tarif retribusi secara mendalam, Pihak dari biro hukum akan mengadakan rapat kepada dinas-dinas terkait guna melakukan sinkronisasi. Sehingga pada pertemuan selanjutnya diharapkan dapat disepakati bersama mengenai raperda tersebut, Agar pembahasan ranperda dapat segera di sahkan menjadi perda.
Kedepannya, raperda retribusi ini dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan programnya, sehingga PAD Prov. Kaltara dapat meningkat, sesuai dengan harapan dari Gubernur Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara hadiri Rapat Penetapan Pembelian TBS
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD sambut HUT ke-9 Kaltara
Baca juga: Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan APBDP 2021 Kaltara
Hal ini merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2021, yaitu tentang penyesuaian tarif retribusi yang telah disusun sebelumnya.
Dipimpin oleh Ketua Pansus bapak Yancong, S.Pi serta bapak Supaad, Mitra kerja yang hadir adalah Bapenda, Biro hukum, BPSDM, BPJS, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disperindagkop, dan Dinas perhubungan Prov. Kaltara.
Setelah melakukan pembahasan dan penyesuaian tarif retribusi secara mendalam, Pihak dari biro hukum akan mengadakan rapat kepada dinas-dinas terkait guna melakukan sinkronisasi. Sehingga pada pertemuan selanjutnya diharapkan dapat disepakati bersama mengenai raperda tersebut, Agar pembahasan ranperda dapat segera di sahkan menjadi perda.
Kedepannya, raperda retribusi ini dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan programnya, sehingga PAD Prov. Kaltara dapat meningkat, sesuai dengan harapan dari Gubernur Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara hadiri Rapat Penetapan Pembelian TBS
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD sambut HUT ke-9 Kaltara
Baca juga: Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan APBDP 2021 Kaltara