Tarakan (ANTARA) - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan Kalimantan Utara, pada Jumat (9/9) dini hari sempat mengalami ricuh, karena adanya salah satu napi kasus narkoba bernama Andi (32) yang rencananya akan dipindahkan.
"Memang semalam ada sedikit keributan di Lapas berkaitan dengan pemindahan salah satu napi, dan mereka kurang berkenan maka terjadi keributan sekitar pukul jam 01.00 Wita sampai pagi," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Mapolres Tarakan, Jumat.
Saat kejadian para personel Polres Tarakan langsung meluncur, sedangkan personel Brimob Polda Kaltara siaga di Mako Brimob Tarakan, selain itu dibantu pula dari personel Kodim 0907/Tarakan. Sekitar 200 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan.
"Kapolda perintahkan untuk memberikan kita berikan masukan kepada napi untuk menerima dan pemindahan, namun belum berhasil karena melihat situasi," kata Taufik.
Diungkapkannya saat kejadian sempat terjadi pembakaran kasur, namun belum terjadi terjadi bentrok. Saat saat akan dipindahkan ada napi pro dan yang kontra.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Tarakan penghuninya melebihi kapasitas. Saat ini ada sekitar 1.400 napi sedangkan kapasitasnya hanya 400 napi.
Sebelumnya Andi yang keluar Lapas Tarakan pada hari Sabtu (3/9) tanpa ada petugas pendamping. Kemudian ditangkap oleh personel Brimob Polda Kaltara di kawasan Karang Anyar, Tarakan.
Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Dasar melakukan tes urine hanya inisiatif dari Brimob saja karena yang bersangkutan merupakan napi narkoba.
Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kg dan sudah menjalani hukuman di Lapas Tarakan untuk hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi.
Baca juga: Brimob Polda Kaltara amankan napi kasus narkoba tanpa petugas lapas
"Memang semalam ada sedikit keributan di Lapas berkaitan dengan pemindahan salah satu napi, dan mereka kurang berkenan maka terjadi keributan sekitar pukul jam 01.00 Wita sampai pagi," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Mapolres Tarakan, Jumat.
Saat kejadian para personel Polres Tarakan langsung meluncur, sedangkan personel Brimob Polda Kaltara siaga di Mako Brimob Tarakan, selain itu dibantu pula dari personel Kodim 0907/Tarakan. Sekitar 200 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan.
"Kapolda perintahkan untuk memberikan kita berikan masukan kepada napi untuk menerima dan pemindahan, namun belum berhasil karena melihat situasi," kata Taufik.
Diungkapkannya saat kejadian sempat terjadi pembakaran kasur, namun belum terjadi terjadi bentrok. Saat saat akan dipindahkan ada napi pro dan yang kontra.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Tarakan penghuninya melebihi kapasitas. Saat ini ada sekitar 1.400 napi sedangkan kapasitasnya hanya 400 napi.
Sebelumnya Andi yang keluar Lapas Tarakan pada hari Sabtu (3/9) tanpa ada petugas pendamping. Kemudian ditangkap oleh personel Brimob Polda Kaltara di kawasan Karang Anyar, Tarakan.
Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Dasar melakukan tes urine hanya inisiatif dari Brimob saja karena yang bersangkutan merupakan napi narkoba.
Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kg dan sudah menjalani hukuman di Lapas Tarakan untuk hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi.
Baca juga: Brimob Polda Kaltara amankan napi kasus narkoba tanpa petugas lapas