Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 67 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dinyatakan bebas dalam rangka memasukan kembali (reintegrasi) para WBP ke tengah-tengah masyarakat.

"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang dinyatakan bebas. Tentu ini menjadi sebuah kebahagiaan bagi WBP yang tentu telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Rabu.

Termasuk diantaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas. 

Hal yang perlu diingat terkait aturan dan ketentuan dari program PB ini adalah para WBP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sisa masa pidana di luar tembok dengan tetap berkomitmen untuk berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dari data yang dihimpun ada enam orang WBP dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II serta menjalani subsieder atau denda dan 61 orang WBP lainnya dinyatakan bebas melalui program integrasi narapidana yakni Pembebasan Bersyarat (PB). 

 Program PB ini merupakan hak yang diberikan kepada WBP ketika telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Rutan/Lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. 

Selanjutnya para WBP yang dinyatakan bebas akan menjalani status sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan dengan tetap menjalani wajib lapor dan mengikuti berbagai pembinaan kemandirian dan keterampilan didalamnya.
Baca juga: Lapas Tarakan kembali kondusif pasca ricuh rencana pemindahan napi
Baca juga: Lapas Tarakan sempat ricuh saat napi kasus narkoba akan dipindahkan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024