Tarakan (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI - Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil kembali menggagalkan penyeludupan sabu seberat 149,69 gram di wilayah Patok 5 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Maspul RT. 01 Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (13/4).
"Kejadian ini berawal dari anggota menerima informasi dari warga masyarakat bahwa sering mendengar suara motor yang melintas di sekitar area patok 5, khususnya pada tengah malam," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, melalui Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/ Manuntung berangkat menuju lokasi jalan tikus daerah Patok 5 untuk melaksanakan ambush (pengendapan).
Sandi mengatakan bahwa hari Minggu (12/3) pukul 23.45 Wita, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor dari arah sungai Pukul Malaysia, berhenti di pondok perbatasan, terlihat seseorang tersebut duduk seperti sedang menunggu seseorang yang di duga akan melakukan transaksi narkotika.
“Tidak berselang lama terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang di duga tersangka penyelundupan akan melaksanakan transaksi narkoba dan disaat akan melaksanakan transaksi anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersebut," katanya.
Namun naas, saat dilakukan penggerebekan dua orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masuk ke wilayah Sungai Pukul Malaysia.
Sandi mengatakan lantaran kedua pria tersebut melarikan diri ke wilayah Malaysia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung terpaksa harus menghentikan pengejaran dan dilanjutkan melaksanakan penyisiran disekitar area pondok tempat kedua orang tersebut bertemu.
Dari hasil penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa kotak handphone merek OPPO A 16 yang di bungkus plastik hitam yang berisikan sabu, di dalam kotak handphone tersebut terdapat tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat 143,54 gram dan tiga bungkus kecil seberat 6,15 gram.
Barang bukti total seberat 149,69 gram dibawa ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Kota Nunukan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.
"Maraknya ditemukan transaksi narkotika jenis sabu di jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, personel akan terus melakukan patroli secara rutin di jalur-jalur perlintasan untuk memutus roda peredaran Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," kata Sandi.
Baca juga: BNNP Kaltara memusnahkan 182,92 gram ganja tak bertuan
"Kejadian ini berawal dari anggota menerima informasi dari warga masyarakat bahwa sering mendengar suara motor yang melintas di sekitar area patok 5, khususnya pada tengah malam," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, melalui Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/ Manuntung berangkat menuju lokasi jalan tikus daerah Patok 5 untuk melaksanakan ambush (pengendapan).
Sandi mengatakan bahwa hari Minggu (12/3) pukul 23.45 Wita, terlihat seseorang menggunakan sepeda motor dari arah sungai Pukul Malaysia, berhenti di pondok perbatasan, terlihat seseorang tersebut duduk seperti sedang menunggu seseorang yang di duga akan melakukan transaksi narkotika.
“Tidak berselang lama terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang di duga tersangka penyelundupan akan melaksanakan transaksi narkoba dan disaat akan melaksanakan transaksi anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan terhadap dua orang tersebut," katanya.
Namun naas, saat dilakukan penggerebekan dua orang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan masuk ke wilayah Sungai Pukul Malaysia.
Sandi mengatakan lantaran kedua pria tersebut melarikan diri ke wilayah Malaysia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung terpaksa harus menghentikan pengejaran dan dilanjutkan melaksanakan penyisiran disekitar area pondok tempat kedua orang tersebut bertemu.
Dari hasil penyisiran, anggota menemukan barang bukti berupa kotak handphone merek OPPO A 16 yang di bungkus plastik hitam yang berisikan sabu, di dalam kotak handphone tersebut terdapat tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat 143,54 gram dan tiga bungkus kecil seberat 6,15 gram.
Barang bukti total seberat 149,69 gram dibawa ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung di Kota Nunukan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan.
"Maraknya ditemukan transaksi narkotika jenis sabu di jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, personel akan terus melakukan patroli secara rutin di jalur-jalur perlintasan untuk memutus roda peredaran Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," kata Sandi.
Baca juga: BNNP Kaltara memusnahkan 182,92 gram ganja tak bertuan