Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran 7.026,84 gram narkoba jenis sabu yang pengiriman melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Bukit Siguntang.

"Serta berhasil menangkap empat tersangka yakni SM (37) yang merupakan istri dengan SK (40), RH (47) yang merupakan suami dari MD (40)," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Rabu.

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SK di jalan Yos Sudarso, Tarakan Timur, Kamis (24/8) dan menemukan satu bungkus sabu.

Dari tersangka SK diketahui berasal dari seorang perempuan berinisial MD dan diketahui pula bahwa ada pengiriman sabu melalui kapal penumpang KM Bukit Siguntang yang dikirim pada Rabu (23/8) dibawa RH dan SM yang dikendalikan oleh MD. 

"Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan memerintahkan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap barang yang dikirim tersebut dengan cara dibagi dua tim.

"Tim satu ke Balikpapan dan satu tim siaga di Tarakan untuk melakukan pendalaman terhadap MD sebagai pengendali atas pengiriman sabu tersebut," kata Ronaldo.

Kemudian pada Jumat (25/8)
tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang siaga di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menunggu kedatangan Kapal Bukit Siguntang yang berangkat dari Tarakan.

Sedangkan tim Tarakan mengamankan MD serta melakukan penggeledahan terhadap rumah MD dan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong).

Dari hasil interogasi MD mengakui
ada sabu yang dikirim melalui kapal laut yang dibawa RH dan SM. 

Setelah itu, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang berada di Balikpapan  mengamankan RH dan SM dengan barang bukti berupa satu keranjang warna biru dan tujuh bungkus plastik teh warna hijau tulisan China yang berisikan sabu.

"Selanjutnya personel opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengamankan seluruh terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut berikut barang bukti yang ada kaitannya ke Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan tersangka MD mengaku disuruh oleh Mr X  yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MD sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu yang disuruh Mr X pengiriman pertama lima kilogram, kedua sebanyak empat kilogram, ketiga sebanyak delapan kilogram dan keempat kalinya sebanyak tujuh kilogram tertangkap.

"Dari barang bukti yang sabu yang berhasil diamankan  dan gagal diedarkan, Polres Tarakan sudah menyelamatkan 35.137 jiwa," kata Ronaldo.
 
Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 
subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Kapolres Nunukan Bagi Ratusan Buku Bacaan di Rumah Belajar
Baca juga: Seorang Wanita di Tarakan Ditemukan Tewas Dengan Leher Terlilit Kabel
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024