Tarakan (ANTARA) - Tim gabungan dari Bea Cukai Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram dari dua warga negara Filipina di perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan, Senin (6/11).
"Penindakan ini diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine ke wilayah Kaltara," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani di Tarakan, Rabu.
Kronologis kejadian pada hari Senin (6/11) pada pukul 09.30 WITA, tim gabungan mencurigai kapal ketinting berwarna hijau dan langsung melakukan pengejaran.
Saat disergap, di atas kapal kayu itu terdapat tiga anak buah kapal (ABK) yang langsung membuang sesuatu ke laut dan turut melompat lantaran menyadari bahwa gerak-geriknya diintai petugas.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan upaya pengejaran dan pencarian. Namun sayang hanya mampu mengamankan pelaku berinisial UW dan PU merupakan warga negara Filipina.
Saat penyergapan Bea Cukai Tarakan mengerahkan dua unit kapal motor cepat (speedboat) untuk keperluan rangkaian patroli dan pengintaian di titik perairan Tarakan dan Bulungan yang dicurigai sebelumnya.
"Awalnya kita kira akan ada serah terima di sana. Tapi kita berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti Methamphetamine tadi," kata Askolani.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan UW dan PU yang diamankan juga bersamaan dengan diamankannya barang bukti narkotika yang terbungkus dua jaring.
Penggunaan jaring tersebut diduga untuk mengelabui petugas yang didalamnya terdapat 23 paket sabu. Sedangkan satu pelaku berinisial MC warga negara Filipina masih dalam pengejaran tim gabungan.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya warga negara asing, lahir di Tawi-tawi, Filipina," kata Rudi.
Kepala BNNP menjelaskan bahwa perjalanan sabu tersebut diduga dari Semporna, Malaysia menuju perairan Kaltara. Sejauh 120 nautical mile jarak yang ditempuh ketiganya dalam membawa sabu yang akhirnya ditangkap oleh petugas.
Ketiga pelaku diduga cukup mengetahui wilayah perairan Kaltara.
"Ketiganya warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia. Sejauh ini masih dalam penyelidikan dari mana dan mau kemana sabu itu dibawa. Belum bisa kita sampaikan," kata Rudi.
Adapun ketiganya berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengirimkan sabu atas perintah seseorang. Terdapat upah yang juga dijanjikan dari seseorang tersebut yang saat ini masih dalam lidik petugas.
Baca juga: BNNP Kaltara Memusnahkan Sabu Seberat 15.364 Gram di Tarakan
Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Menggagalkan Penyelundupan 15,3 Kilogram Sabu
"Penindakan ini diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine ke wilayah Kaltara," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani di Tarakan, Rabu.
Kronologis kejadian pada hari Senin (6/11) pada pukul 09.30 WITA, tim gabungan mencurigai kapal ketinting berwarna hijau dan langsung melakukan pengejaran.
Saat disergap, di atas kapal kayu itu terdapat tiga anak buah kapal (ABK) yang langsung membuang sesuatu ke laut dan turut melompat lantaran menyadari bahwa gerak-geriknya diintai petugas.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan upaya pengejaran dan pencarian. Namun sayang hanya mampu mengamankan pelaku berinisial UW dan PU merupakan warga negara Filipina.
Saat penyergapan Bea Cukai Tarakan mengerahkan dua unit kapal motor cepat (speedboat) untuk keperluan rangkaian patroli dan pengintaian di titik perairan Tarakan dan Bulungan yang dicurigai sebelumnya.
"Awalnya kita kira akan ada serah terima di sana. Tapi kita berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti Methamphetamine tadi," kata Askolani.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan UW dan PU yang diamankan juga bersamaan dengan diamankannya barang bukti narkotika yang terbungkus dua jaring.
Penggunaan jaring tersebut diduga untuk mengelabui petugas yang didalamnya terdapat 23 paket sabu. Sedangkan satu pelaku berinisial MC warga negara Filipina masih dalam pengejaran tim gabungan.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya warga negara asing, lahir di Tawi-tawi, Filipina," kata Rudi.
Kepala BNNP menjelaskan bahwa perjalanan sabu tersebut diduga dari Semporna, Malaysia menuju perairan Kaltara. Sejauh 120 nautical mile jarak yang ditempuh ketiganya dalam membawa sabu yang akhirnya ditangkap oleh petugas.
Ketiga pelaku diduga cukup mengetahui wilayah perairan Kaltara.
"Ketiganya warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia. Sejauh ini masih dalam penyelidikan dari mana dan mau kemana sabu itu dibawa. Belum bisa kita sampaikan," kata Rudi.
Adapun ketiganya berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengirimkan sabu atas perintah seseorang. Terdapat upah yang juga dijanjikan dari seseorang tersebut yang saat ini masih dalam lidik petugas.
Baca juga: BNNP Kaltara Memusnahkan Sabu Seberat 15.364 Gram di Tarakan
Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Menggagalkan Penyelundupan 15,3 Kilogram Sabu