Pilkada Tarakan tanpa calon perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 4:17 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi. ANTARA/HO-KPU Kota Tarakan.
Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyatakan bahwa sampai 12 Mei 2024 tidak ada bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan Kalimantan Utara 2024
"Sampai kami telah menutup penyerahan dukungan, tidak ada calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Selasa.
KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
"Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku rinciannya jumlah bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke help desk KPU Kota Tarakan ada dua pasangan calon, " katanya.
"Jumlah bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ada satu paslon dan bakal paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tidak ada, " kata dia.
"Sampai kami telah menutup penyerahan dukungan, tidak ada calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan Asriadi di Tarakan, Selasa.
KPU Kota Tarakan sebelumnya telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
"Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku rinciannya jumlah bakal pasangan calon yang meminta format formulir dokumen syarat dukungan ke help desk KPU Kota Tarakan ada dua pasangan calon, " katanya.
"Jumlah bakal pasangan calon yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ada satu paslon dan bakal paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tidak ada, " kata dia.
Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kaltara kerahkan 1178 personil untuk pengamanan pemungutan suara Pilkada 2024
25 November 2024 9:38 WIB, 2024
Strategi pencegahan Bawaslu Kaltara terhadap TPS rawan dan rekomendasi ke KPU
21 November 2024 16:20 WIB, 2024
Kesbangpol Kaltara akan sampaikan saran ke KPU terkait politik identitas yang dapat mengurangi partisipan Pilkada
07 November 2024 16:18 WIB, 2024
Persiapan debat ketiga Pilgub Kaltara, terdapat perbedaan di segmen 3 dan penambahan durasi 6 menit
07 November 2024 15:29 WIB, 2024
Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen
29 October 2024 7:39 WIB, 2024