Tarakan (ANTARA) - Sebanyak empat anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024.
"Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN diberikan kepada empat orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno saat melaksanakan PMP HAN di ruang kunjungan Lapas Tarakan, Selasa.
Pemberian PMP HAN tersebut merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.
"Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP)," kata Sutarno.
Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya.
Semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya.
Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema " Anak Terlindungi Indonesia Maju" Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan.
"Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," kata Sutarno.
Baca juga: Lapas Tarakan Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Untuk Warga Binaan Perempuan
Baca juga: KPU Tarakan Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Lapas
"Penyerahan Masa Pidana (PMP) HAN diberikan kepada empat orang anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno saat melaksanakan PMP HAN di ruang kunjungan Lapas Tarakan, Selasa.
Pemberian PMP HAN tersebut merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Pada kesempatan ini, Kalapas Sutarno membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly bahwasanya PMP HAN ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak binaan selama menjalani masa pidana.
"Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP)," kata Sutarno.
Hal ini merupakan salah satu bentuk PMP atas dasar kemanusiaan dimana anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya.
Semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya.
Di momen Peringatan HAN 2024 dengan Tema " Anak Terlindungi Indonesia Maju" Jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan senantiasa berkomitmen dalam memenuhi seluruh hak para warga binaan maupun anak binaan.
"Ini menjadi gambaran bahwa Lapas Tarakan secara konsisten menjalankan tugas fungsi Pemasyarakatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," kata Sutarno.
Baca juga: Lapas Tarakan Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Untuk Warga Binaan Perempuan
Baca juga: KPU Tarakan Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Lapas