Tarakan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) bersama Kesatuan Pengamanan didampingi tim medis klinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Jusuf SK Tarakan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Puluhan WBP perempuan mengikuti kegiatan ini sebagai aksi mendukung program Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar)," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Rian Permana di Tarakan, Kamis.
Rian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan tugas fungsi khususnya pada subseksi pembimbingan kemasyarakatan dan perawatan (Bimaswat) dalam hal ini ialah memberikan pembekalan materi edukasi tentang bahaya dari Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).
Sedangkan Kalapas Kelas IIA Tarakan Sutarno yang juga turut hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan arahan kepada WBP agar memahami betul syarat-syarat dalam pemenuhan hak Narapidana meliputi Asimilasi, Remisi dan Integrasi yang berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
"Sesuai dengan petunjuk teknis pemberian remisi, asimilasi dan integrasi Narapidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa pemenuhan hak Narapidana dan Anak Binaan wajib memenuhi syarat administratif.
Maupun substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Implementasi dari kebijakan ini dapat berupa dukungan WBP terhadap program Zero Halinar serta Program Pencegahan Pemberantasan Penyeludupan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pada kegiatan ini bertindak selaku narasumber adalah Debyana yang merupakan dokter umum dari RSUD dr. Jusuf SK Tarakan hasil kerjasama dengan Lapas yang tertuang dalam MoU beberapa waktu lalu.
Deby menyampaikan materi kepada WBP terkait pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang terdekat dari bahaya Narkoba.
"Pada kesempatan ini penting bagi kami untuk mengedukasi saudara-saudara sekalian perihal apa itu Narkoba dan bahayanya bagi kesehatan fisik dan mental.
Setiap orang wajib secara aktif menerapkan hal ini bagi diri sendiri ke keluarga bahkan dapat mendorong masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Bersinar.
Bentuk dari pencegahan adalah penanaman komitmen diri, kegiatan kerohanian hingga rutin mengisi waktu dengan kegiatan olahraga ringan," kata Deby.
Dari penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan secara konkrit terkait pentingnya menjaga diri lingkungan sekitar khususnya di Lapas sekaligus sebagai aksi penerapan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Baca juga: Empat Anak Binaan Lapas Tarakan Terima Pengurangan Masa Pidana
Baca juga: Lapas Tarakan Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Untuk Warga Binaan Perempuan
Puluhan WBP perempuan mengikuti kegiatan ini sebagai aksi mendukung program Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar)," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Rian Permana di Tarakan, Kamis.
Rian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan tugas fungsi khususnya pada subseksi pembimbingan kemasyarakatan dan perawatan (Bimaswat) dalam hal ini ialah memberikan pembekalan materi edukasi tentang bahaya dari Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya).
Sedangkan Kalapas Kelas IIA Tarakan Sutarno yang juga turut hadir langsung pada kegiatan tersebut menyampaikan arahan kepada WBP agar memahami betul syarat-syarat dalam pemenuhan hak Narapidana meliputi Asimilasi, Remisi dan Integrasi yang berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022.
"Sesuai dengan petunjuk teknis pemberian remisi, asimilasi dan integrasi Narapidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa pemenuhan hak Narapidana dan Anak Binaan wajib memenuhi syarat administratif.
Maupun substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Implementasi dari kebijakan ini dapat berupa dukungan WBP terhadap program Zero Halinar serta Program Pencegahan Pemberantasan Penyeludupan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pada kegiatan ini bertindak selaku narasumber adalah Debyana yang merupakan dokter umum dari RSUD dr. Jusuf SK Tarakan hasil kerjasama dengan Lapas yang tertuang dalam MoU beberapa waktu lalu.
Deby menyampaikan materi kepada WBP terkait pentingnya menjaga diri, keluarga dan orang terdekat dari bahaya Narkoba.
"Pada kesempatan ini penting bagi kami untuk mengedukasi saudara-saudara sekalian perihal apa itu Narkoba dan bahayanya bagi kesehatan fisik dan mental.
Setiap orang wajib secara aktif menerapkan hal ini bagi diri sendiri ke keluarga bahkan dapat mendorong masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Bersinar.
Bentuk dari pencegahan adalah penanaman komitmen diri, kegiatan kerohanian hingga rutin mengisi waktu dengan kegiatan olahraga ringan," kata Deby.
Dari penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan secara konkrit terkait pentingnya menjaga diri lingkungan sekitar khususnya di Lapas sekaligus sebagai aksi penerapan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Baca juga: Empat Anak Binaan Lapas Tarakan Terima Pengurangan Masa Pidana
Baca juga: Lapas Tarakan Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Untuk Warga Binaan Perempuan