Tarakan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Maret 2023 sampai April 2024 setelah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
“Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok ilegal berbagai merk, 36 pkgs pakaian bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580,” kata Kepala Bea Cukai Tarakan Johan Pandores di Tarakan, Rabu.
Dia mengatakan pemusnahan barang ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Sementara terkait impor pakaian bekas, Johan mengatakan juga dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang illegal tersebut, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar," kata Johan.
Baca juga: Kemenkeu sambut baik evaluasi Jokowi soal Bea Cukai
Baca juga: Seratus lebih kaleng miras dimusnahkah di Nunukan
“Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok ilegal berbagai merk, 36 pkgs pakaian bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580,” kata Kepala Bea Cukai Tarakan Johan Pandores di Tarakan, Rabu.
Dia mengatakan pemusnahan barang ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Sementara terkait impor pakaian bekas, Johan mengatakan juga dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menurutnya pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang illegal tersebut, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar," kata Johan.
Baca juga: Kemenkeu sambut baik evaluasi Jokowi soal Bea Cukai
Baca juga: Seratus lebih kaleng miras dimusnahkah di Nunukan