Polda Kaltara dan Bea Cukai menggagalkan 53 koli ikan dan kosmetik

id Polda

Polda Kaltara dan Bea Cukai menggagalkan 53 koli ikan dan kosmetik

Aparat Bea Cukai Tarakan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan 53 koli berisi ikan layang dan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Aparat Bea Cukai Tarakan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan 53 koli berisi ikan layang dan kosmetik ilegal tak bertuan.

“Patroli bersama, dari Bea Cukai ini mendapatkan informasi bahwa akan ada, kita koordinasi, saling cegat di sana sini, ternyata berpapasan sama kapal Bea Cukai, sesuai dengan ciri-ciri yang diduga dengan informasi,” ujar Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan di Tarakan, Sabtu.

Patroli Kantor Bea Cukai Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara menangkapnya pada Rabu (26/10) saat kapal memasuki perairan Tarakan, setelah berlayar dari Sebatik, Nunukan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 43 koli ikan Layang tanpa dokumen. Namun, di bawah tumpukkan ikan ditemukan juga 10 koli kosmetik ilegal berbagai jenis berasal dari Tawau, Malaysia dan Filipina.

Temuan itu dibawa ke Direktorat Polairud Polda Kaltara di Tarakan untuk dimusnahkan. Belakangan, aparat mencurigai seorang dengan inisial N yang diduga mengirim barang tersebut.

“Kalau untuk penyelidikan, kami nanti akan gabungan dengan Bea Cukai mencari inisial N,” kata Bambang.

Adapun terhadap nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) aparat tidak menahan. Karena kapal mereka hanya mengangkut barang tersebut yang kebetulan mau berlayar dari Sebatik ke Tarakan.

“Dia hanya ekspedisi, mau pulang ke Tarakan, mereka dibayar. Dan tidak tahu isinya apa dan disuruh oleh N," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tarakan T.R. Yogaswara menambahkan penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun tim intelijennya. Mendapat kabar bahwa akan ada kapal yang rencananya mengangkut barang-barang ilegal dari Sebatik menuju Tarakan.

Pada Tanggal 26 Oktober Pukul 19.20 WITA, tim patroli Bea Cukai Tarakan dengan menggunakan kapal patroli BC15024, menemukan speedboat dengan ciri-ciri sebagaimana informasi, memasuki perairan Tarakan.

“Kita melakukan patroli pakai kapal Bea Cukai 1502. Pada saat patroli itu ketemu speedboat yang dimaksud, ciri-cirinya sama, kemudian kita memberikan isyarat kepada mereka untuk berhenti, tapi malah nambah kecepatan, akhirnya kita kejar dan ketangkap,” kata Yogaswara.

Saat dilakukan pemeriksaan, speedboat dengan empat ABK tersebut tidak dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen muatan barang.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Kaltara dan diputuskan speedboat tersebut dibawa ke Mako Polairud Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Kita menemukan ternyata ada 53 koli yang isinya bukan ikan saja. Karena di laut enggak bisa dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita bawa ke sini (Mako Polairud). Kita lakukan pemeriksaan mendalam," katanya.

Dari temuan ini, dari unsur kepabeanan, menurut Yoga, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Karena itu, pihaknya menyerahkan penanganannya kepad Polairud Polda Kaltara, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Tarakan.
Baca juga: Bea Cukai Tarakan amankan ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina
Baca juga: Polda Kaltara ungkap perdagangan kosmetik ilegal
Aparat Bea Cukai Tarakan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan 53 koli berisi ikan layang dan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina. ANTARA/Susylo Asmalyah.