Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan melakukan proses pelipatan surat suara untuk keperluan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelipatan surat suara ini melibatkan 40 petugas yang akan bekerja selama 2 hingga 3 hari kedepan. 

“Kesepakatan kita hari ini kita laksanakan pelipatan surat suara mulai dari pagi tadi sekitar jam 10”, kata Ketua KPU Bulungan, Mahdi E. Paokuma.

Terkait dengan upah atau biaya petugas pelipatan surat suara dibedakan menjadi dua yakni untuk surat suara Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk biaya surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara sebesar   Rp 300. Sedangkan untuk biaya surat suara Bupati dan Wakil Bupati Rp200.

“Harga yang ditetapkan KPU Provinsi untuk surat suara Gubernur  300 rupiah karena ada tiga calon pasangan dan ini berdasarkan surat dinas dari KPU RI kemarin menyampaikan untuk standar surat suara presiden kemarin,” katanya. 

Adapun petugas pelipatan surat suara ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Bulungan dan sebelum masuk ke ruang logistik maka dilakukan sterilkan. 

“Surat suara itu ada sebanyak 118.522 untuk Bulungan maupun Provinsi Kaltara,” kata dia.

Untuk setiap petugas pelipatan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.481.525 selama 3 hari bekerja dan total anggaran yang digelontorkan oleh KPU untuk upah petugas sebesar Rp 59.261.000.

Dalam kesempatan ini, KPU Bulungan mengatakan belum menemukan surat suara pada proses sortir dan pelipatan surat suara.

Baca juga: Pengamanan debat Pilgub Kaltara dilakukan berlapis
Baca juga: KPU Kaltara usulkan pola berbeda pada debat ketiga Pilgub
Baca juga: Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen

Pewarta : Cica Andriyani
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024