Tarakan (ANTARA) - Sebanyak dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan remisi pada Hari Raya Waisak 2025.

"Remisi Waisak Tahun 2025 di lingkungan Lapas Tarakan, diberikan kepada dua orang WBP yang memeluk agama Budha dengan pidana khusus Narkotika," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jupri di Tarakan, Senin.

Dia bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan narapidana pemeluk agama Budha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana satu bulan.

Jufri mengatakan pemberian RK ini didasarkan pada syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas.

"Besar harapan kami RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat," kata Kalapas Tarakan.

Lebih lanjut Jupri menjelaskan bahwa pemberian RK keagamaan kepada para WBP merupakan langkah nyata jajarannya dalam menunaikan hak para WBP secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis," katanya

Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Baca juga: 922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

 


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025