Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun 2024.

Namun, DPRD Kaltara juga memberikan perhatian serius atas sejumlah catatan atau rekomendasi dari BPK RI terhadap LKPD Kaltara tahun 2024. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Ini kami baru ingin rapatkan sekaligus mempelajari isi dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Kaltara tahun 2024 ini,” ujar Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie usai penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kaltara tahun 2024 di Kantor DPRD Kaltara, Senin (2/6).

Terhadap LKPD ini, jika rekomendasinya berat, maka DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal tindak lanjut dari Pemprov Kaltara terhadap rekomendasi BPK RI tersebut.

“Kan sesuai ketentuan itu diberikan waktu selama 60 hari oleh BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi tersebut,” kata Achmad Djufrie.

Tapi, ini baru ingin dirapatkan untuk melihat apakah perlu dibentuk pansus atau tidak. Artinya, jika rincian dari rekomendasi itu tidak begitu berat, maka kemungkinan tidak perlu dibentuk pansus.

“Makanya kita mau rapatkan dulu. Jadi dari rapat kita nanti baru kita putuskan apakah kita perlu membuat Pansus atau tidak. Kan sekarang ini kita belum tahu apakah rekomendasi itu berat, sedang atau mungkin ringan,” tuturnya.

Pastinya, jika nanti dinilai rekomendasi itu berat, maka akan dibentuk pansus. Tapi jika ringan, maka cukup dengan memberikan atensi saja kepada Pemprov Kaltara agar perangkat daerah terkait yang berkaitan dengan rekomendasi itu melakukan tindak lanjut segera.

“Intinya hari ini baru diserahkan kepada kami, jadi kami perlu pelajari dulu sebagai dasar kami untuk menetapkan akan melakukan apa di sini,” tandasnya. 


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025