Tanjung Selor (ANTARA) - Pemkab Bulungan akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 13 desa pada 3 Desember 2025, dimana hal tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/412 Tahun 2025, tanggal 31 Juli 2025.
“Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa telah di mulai pada bulan Juni dengan penyampaian pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa periode 2023-2025,” kata Bupati Bulungan, Syarwani di Bulungan, Kamis.
Adapun desa-desa yang melaksanakan pilkades yaitu Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Selor, Desa Teras Baru, Kecamatan Tanjung Palas, dan Desa Mara Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Barat.
Kemudian Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Desa Long Peso, Desa Muara Pengean dan Desa Long Lasan, Kecamatan Peso. Serta Desa Ujang dan Desa Liagu, Kecamatan Sekatak dan Desa Bunyu Timur di Kecamatan Bunyu.
Selanjutnya akan membentuk panitia pilkades dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan.
“Sampai saat ini tengah berlangsung tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Tahun 2025 berdasarkan Surat Mendagri tentang penjelasan atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkades,” ungkap Syarwani.
Setelah dilaksanakannya Pilkades Serentak pada Desember 2025, maka paling lambat pada Januari 2026 Bupati Bulungan sudah menerima hasil pemilihan dari panitia pilkades.
Melalui masing-masing kecamatan dan diharapkan pada Maret sudah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Bulungan.
Baca juga: Pemkab Bulungan raih opini WTP BPK keenam kalinya
Baca juga: Pemkab Bulungan jadikan APBD tumpuan utama pembangunan infrastruktur