Tanjung Selor (ANTARA) - Polresta Bulungan membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat Kabupaten Bulungan yang akan mudik selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Kami dari Polresta Bulungan dan Polsek jajaran menerima penitipan kendaraan bermotor secara gratis selama libur Lebaran 2026,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto di Tanjung Selor, Senin.
Adapun syarat dan ketentuan penitipan sebutnya, fotokopi Kartu Tanpa Penduduk (KTP), kemudian fotokopi salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari perusahaan lesing.
“Penitipan ini tidak dipungut biaya apapun. Silakan ke Polresta dan Polsek-Polsek terdekat di Bulungan. Mudik aman, pikiran dan hati tenang,” kata Rofikoh.
Kapolresta Bulungan juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik untuk memastikan terlebih dahulu rumah sebelum ditinggalkan dalam kondisi aman, seperti mengunci pintu dan jendela.
Kemudian mematikan aliran listrik yang memang tidak digunakan, serta memberi tahu kepada ketua RT setempat, katanya.
Rofikoh mengatakan agar masyarakat melengkapi dokumen penting dan patuhi rambu serta aturan lalu lintas.
“Tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan jaga keselamatan selama perjalanan,” pesannya.
Kapolres berpesan jika masyarakat ingin melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian, segera hubungi layanan kepolisian 110 bebas pulsa 24 jam.
“Manfaatkan layanan kepolisian 110 jika ingin melaporkan kejadian atau meminta bantuan kami dari kepolisian,” tuturnya.
Baca juga: Polda Kaltara Berikan Arahan Kepada Personel Polres Nunukan
Baca juga: Kebakaran Menimpa Belasan Kios dan Rumah di Bulungan