Tarakan (ANTARA) - DPRD Kota Tarakan melayangkan kritik keras terhadap sikap tidak profesional pengelola Pelabuhan Jembatan Besi di Kelurahan Lingkas Ujung.
Kelalaian pihak pengelola dalam melengkapi dokumen legalitas dinilai menjadi biang keladi di balik penutupan pelabuhan oleh otoritas kesyahbandaran, yang dampaknya kini justru harus ditanggung oleh ratusan warga kecil yang mendadak kehilangan mata pencaharian mereka.
Langkah tegas pembekuan total aktivitas bongkar muat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan terpaksa dilakukan setelah masa kelonggaran (diskresi) resmi berakhir pada 23 Maret 2026 lalu.
Menanggapi aduan masyarakat yang terjepit secara ekonomi, DPRD Tarakan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengonfrontasi kelalaian pengelola sekaligus mendesak kepastian nasib para pekerja.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyayangkan sikap pengelola yang terkesan meremehkan waktu dua bulan yang telah diberikan otoritas untuk membenahi perizinan.
Menurutnya, ruang kompromi dan kesempatan emas dari pemerintah tersebut disia-siakan begitu saja hingga batas waktu habis, sehingga operasional pelabuhan terpaksa dihentikan demi hukum.
"Waktu itu sudah diberikan kesempatan selama dua bulan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, jadi sebenarnya ruang itu sudah ada. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata proses legalitasnya belum juga tuntas," ujar Randy memaparkan kronologi mandeknya izin operasional dengan nada kecewa.
Randy mengingatkan dengan keras bahwa mengelola fasilitas publik seperti pelabuhan rakyat memiliki tanggung jawab regulasi yang berat dan tidak bisa dinegosiasikan.
Ia menyemprot asumsi keliru dari pihak pengelola yang menganggap kepemilikan dokumen hukum standar sudah cukup untuk melegalkan aktivitas pelabuhan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan nyawa dan barang.
"Kita mengetahui bahwa kepengurusan perizinan pelabuhan itu tidak sederhana, bukan hanya sampai di akta dan NIB saja.
Masih banyak tahapan perizinan lain yang harus dipenuhi agar pelabuhan ini benar-benar sah secara hukum dan bisa beroperasi tanpa melanggar aturan," tegas politisi Tarakan tersebut secara gamblang, Selasa (14/4).
DPRD menilai, ketidakmampuan pengelola dalam menuntaskan legalitas operasional ini telah menciptakan kondisi mengambang yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kelas bawah yang menggantungkan hidup di sana.
Tidak ingin nasib rakyat terus disandera oleh ketidakpastian, DPRD Tarakan mengambil posisi intervensi yang kuat dengan memberikan tenggat waktu tiga hari kepada KSOP untuk mengeluarkan surat keputusan final hitam di atas putih.
"Paling lama tiga hari, kita minta ada keputusan resmi. Kalau memang tidak laik, sampaikan secara tertulis. Kalau bisa, katakan bisa. Jadi tidak ada lagi ketidakpastian yang berlarut-larut seperti sekarang ini," kata Randy.
Melalui sikap menyengat dari DPRD Tarakan ini, pengelola dituntut untuk segera bangun dari kelalaian dan menyelesaikan sisa tahapan izin kelayakan.
Langkah terukur legislatif ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi manajemen pelabuhan agar ke depan lebih serius memenuhi standar keselamatan negara, demi memastikan roda ekonomi masyarakat Kelurahan Lingkas Ujung bisa kembali berputar secara legal dan aman.
Baca juga: Merger SMP 13 dan 14 Tarakan Masih Wacana, Herman Hamid: DPRD Siap Kawal
Baca juga: Peringatan May Day, Herman Hamid Tekankan Regulasi Adil Untuk Buruh