Pengusulan Bupati KTT Sesuai Aturan

id ,

Pengusulan Bupati KTT Sesuai Aturan

Pengmbilan sumpah dan pelantikan PJ Bupati KTT (dok)

Oleh Rahadi

Tanjung Selor (Antara News Kaltim) - Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie dalam sambutannya pada pengambilan sumpah dan pelantikan Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ahmad Bey Yasin menyampaikan bahwa usulan untuk menjadi Pj sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu disampaikannya di Tanjung Selor, Senin seperti menjawab berbagai tudingan miring mengenai pergantian Bupati KTT karena memang sudah habis masa jabatanny.

"Bahwa proses pengusulan Pj bupati KTT dan pelaksanaan pengambilan sumpah serta pelantikan sudah memenuhi syarat-syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Irianto.

"Yang memenuhi syarat adalah pejabat eselon IIa dan tidak pernah terlibat perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

"Pejabat eselon IIa itu bisa dari provinsi, dan bisa dari kabupaten, tapi yang diutamakan dari provinsi," lanjut Irianto.

Pj Gubernur Kaltara mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati KTT kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, yaitu Ahmad Bey Yasin Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Prov Kaltara, Sanusi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik Prov Kaltara serta Datu Iqro Ramadhan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Kaltara.

Pelantikan Pj Bupati KTT Ahmad Bey Yasin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13164-34 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati KTT tertanggal 14 Januari 2015.

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Pj Bupati KTT Ahmad Bey Yasin dilaksanakan oleh Pj Gubernur Kaltara Irianto Lambrie atas nama Presiden RI, berlangsung di Gedung Serbaguna Komplek Kantor Gubernur Kaltara di Tanjung Selor.

Pelantikan Ahmad Bey Yasin sebagai Pj Bupati KTT menggantikan Bupati dan Wakil Bupati KTT periode 2010-2015, Undunsyah dan Markus Yungking, yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 18 Januari 2015 kemarin.

"Masa jabatan Pj Bupati KTT sebagaimana Surat Keputusan tersebut paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikannya," jelas Irianto.

"Selain itu, Pj Bupati KTT diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati," kata Irianto.

"Dan Pj Bupati KTT mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, serta membantu kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," lanjutnya.