Pelamar CPNS Wajib Tunjukkan Asli Ijazah

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) -Dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini,ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar. Salahsatunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau Surat TandaTamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir olehRektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/SekolahTinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi,sebanyak 2 (dua) rangkap.

"Sudah ditegaskan didalamPengumuman Gubernur Kaltara No. 810/727/2.1-BKD (tentang Formasi PNS PemprovKaltara Tahun Anggaran 2017), calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli.Artinya, selain ijazah asli, tidak ada pengecualian," kata GubernurKaltara Dr H Irianto Lambrie.

Pentingnya arahan ini disampaikanGubernur, mengingat banyak calon pelamar yang merasa terhambat dalam prosespengurusan kelengkapan berkas, lantaran ijazah aslinya 'ditahan' oleh manajementempatnya bekerja sebelumnya. "Panitia daerah tidak akan memberipengecualian, apakah berbentuk surat keterangan ijazah atau surat keteranganlulus dan sejenisnya, tidak dapat diverifikasi berkasnya. Dan, secara otomatisdianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap)," urainya.

Selain ijazah asli, calon pelamarjuga wajib menunjukkan asli Transkrip Nilai Akademik dan fotokopi yang disahkanatau dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagiUniversitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan TinggiNegeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2(dua) rangkap. "Tujuannya, calon pelamar adalah benar-benar berasal darisebuah perguruan tinggi terakreditasi, juga sebagai cara awal membuktikan niat,kejujuran dan transparansi dalam proses penerimaan ini," ungkap Gubernur.

HUBUNGI DISDUKCAPIL

Sementara itu, persoalan teknis lainyang juga diatur dalam Pengumuman Gubernur Kaltara tersebut, adalah terkaitNomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Untukpelamar yang tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, silakanmenghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai denganKTP (Kartu Tanda Penduduk) pelamar, bukan menghubungi ke instansi, daerah,Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKD Kaltara," ujar Gubernur.

Sementara itu, Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/11140/Dukcapil perihalPendaftaran CPNS yang diterbitkan tanggal 15 September 2017 menegaskan ada tigakendala dalam pendaftaran yang telah teridentifikasi. Yakni, penduduk telahmemiliki Nomor KK baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama. Lalu,penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yangberlaku. Serta, NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memilikiKTP elektronik.

Adapun solusi yang disarankan Kemendagri, yakniuntuk persoalan pertama, penduduk atau calon pelamar dapat memasukkan NIK danNomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga. Namun, apabila masih terdapatkendala, maka penduduk atau calon pelamar dapat menghubungi call centerDirektorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil di nomor 1500537. Juga dapat melaluipesan instan lewat Whatsapp (WA) atau Short Message Service (SMS) di nomor08118005373, dan atau melayangkan pesan ke email callcenter.dukcapil@gmail.comdengan menyertakan nomor handphone atau nomor yang dapat dihubungi.