Pelamar CPNS Wajib Tunjukkan Asli Ijazah

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini, ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar. Salah satunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap.

"Sudah ditegaskan didalam Pengumuman Gubernur Kaltara No. 810/727/2.1-BKD (tentang Formasi PNS Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2017), calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli. Artinya, selain ijazah asli, tidak ada pengecualian," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.

Pentingnya arahan ini disampaikan Gubernur, mengingat banyak calon pelamar yang merasa terhambat dalam proses pengurusan kelengkapan berkas, lantaran ijazah aslinya 'ditahan' oleh manajemen tempatnya bekerja sebelumnya. "Panitia daerah tidak akan memberi pengecualian, apakah berbentuk surat keterangan ijazah atau surat keterangan lulus dan sejenisnya, tidak dapat diverifikasi berkasnya. Dan, secara otomatis dianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap)," urainya.

Selain ijazah asli, calon pelamar juga wajib menunjukkan asli Transkrip Nilai Akademik dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap. "Tujuannya, calon pelamar adalah benar-benar berasal dari sebuah perguruan tinggi terakreditasi, juga sebagai cara awal membuktikan niat, kejujuran dan transparansi dalam proses penerimaan ini," ungkap Gubernur.

HUBUNGI DISDUKCAPIL

Sementara itu, persoalan teknis lain yang juga diatur dalam Pengumuman Gubernur Kaltara tersebut, adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Untuk pelamar yang tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelamar, bukan menghubungi ke instansi, daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKD Kaltara," ujar Gubernur.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/11140/Dukcapil perihal Pendaftaran CPNS yang diterbitkan tanggal 15 September 2017 menegaskan ada tiga kendala dalam pendaftaran yang telah teridentifikasi. Yakni, penduduk telah memiliki Nomor KK baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama. Lalu, penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta, NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.

Adapun solusi yang disarankan Kemendagri, yakni untuk persoalan pertama, penduduk atau calon pelamar dapat memasukkan NIK dan Nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga. Namun, apabila masih terdapat kendala, maka penduduk atau calon pelamar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil di nomor 1500537. Juga dapat melalui pesan instan lewat Whatsapp (WA) atau Short Message Service (SMS) di nomor 08118005373, dan atau melayangkan pesan ke email callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor handphone atau nomor yang dapat dihubungi.