Demi Kenyamanan Pelamar, Nomor Antrean Ditata

id ,

Demi Kenyamanan Pelamar, Nomor Antrean Ditata

TERUS BERTAMBAH : Jumlah calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kaltara tahun 2017 terus bertambah. Pukul 11 siang kemarin (18/9) sudah 1.000 lebih calon pelamar yang menyerahkan berkasnya ke tim verifikasi berkas BKD Kaltara. (dok humas)

Tanjung Selor - Hingga pukul 11.00 Wita kemarin (18/9), jumlah calonpelamar yang telah melakukan pendaftaran online di laman registrasi SistemSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nasional (SSCN) untuk jalur formasiumum di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara),berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencapai10.251 orang. Sementara, jumlah calon pelamar yang telah melakukan verifikasiberkas, tercatat sebanyak 1.000 orang lebih. Jumlah calon pelamar yangmeregistrasi dan melakukan verifikasi berkas, diprediksi akan terus meningkatmenjelang penutupan pendaftaran nanti.

Agar lebih efektif dan efisien serta menjaga akuntabilitas dalam prosesverifikasi berkas calon pelamar, BKD selaku panitia daerah penerimaan CPNS dilingkup Pemprov Kaltara tahun ini, menerapkan strategi penataan nomor antreanpemasukan berkas untuk diverifikasi. Banyaknya, 500 calon pelamar per hari."Tim verifikasi berkas CPNS dari BKD memberlakukan strategi 500 nomorantrean setiap hari. Ini untuk menjamin efektivitas dan kualitas verifikasiberkas calon pelamar. Ditambah, waktu pelayanan yang mencapai 8 jam per hari,dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, diperkirakan cukup untuk melayani secaraoptimal 500 calon pelamar per harinya," kata Gubernur Kaltara Dr H IriantoLambrie.

Ini juga mempertimbangkan kondisi calon pelamar, sehingga waktu yang adalebih bermanfaat. "Kasihan jika calon pelamar menunggu hingga terlalusore, lalu tidak terakomodir akibat waktu pemasukan dan verifikasi berkas telahhabis," urai Gubernur.

Dengan kata lain, panitia daerah berupaya memberikan jaminan keamanan dankenyamanan kepada calon pelamar. "Strategi ini diharapkan dapat memberikanrasa nyaman kepada calon pelamar, mereka juga tak merasa diacuhkan atau takdiperhatikan," ungkap Gubernur.

Secara teknis, apabila 500 antrean sudah terakomodir sebelum waktupelayanan tutup, panitia daerah akan membuka kembali pengambilan nomor antreanhingga waktu pelayanan usai.

Wajib Tunjukkan Asli Ijazah

Dalam proses penerimaan CPNS formasi umum di lingkungan Pemprov Kaltaratahun ini, ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar.Salah satunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau SuratTanda Tamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisiroleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/SekolahTinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi,sebanyak 2 (dua) rangkap. "Sudah ditegaskan didalam Pengumuman GubernurKaltara No. 810/727/2.1-BKD (tentang Formasi PNS Pemprov Kaltara Tahun Anggaran2017), calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli. Artinya, selain ijazahasli, tidak ada pengecualian," kata Gubernur.

Pentingnya arahan ini disampaikan Gubernur, mengingat banyak calon pelamaryang merasa terhambat dalam proses pengurusan kelengkapan berkas, lantaranijazah aslinya 'ditahan' oleh manajemen tempatnya bekerja sebelumnya."Panitia daerah tidak akan memberi pengecualian, apakah berbentuk suratketerangan ijazah atau surat keterangan lulus dan sejenisnya, tidak dapatdiverifikasi berkasnya. Dan, secara otomatis dianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap),"urai Gubernur.

Selain ijazah asli, calon pelamar juga wajib menunjukkan asli TranskripNilai Akademik dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir olehRektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/SekolahTinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basahdan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap. "Tujuannya, calonpelamar adalah benar-benar berasal dari sebuah perguruan tinggi terakreditasi,juga sebagai cara awal membuktikan niat, kejujuran dan transparansi dalamproses penerimaan ini," ungkap Gubernur.

HUBUNGI DISDUKCAPIL

Persoalan teknis lain yang juga diatur dalam Pengumuman Gubernur Kaltaratersebut, yakni terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga(KK). "Untuk pelamar yang tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan NomorKK, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelamar, bukan menghubungi keinstansi, daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)," ujar Gubernur.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran(SE) Nomor 800/11140/Dukcapil perihal Pendaftaran CPNS yang diterbitkan tanggal15 September 2017 menegaskan ada tiga kendala dalam pendaftaran yang telahteridentifikasi. Yakni, penduduk telah memiliki Nomor KK baru namun masihmendaftar menggunakan Nomor KK lama. Lalu, penduduk pindah datang tidak melapordan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta, NIK tidak ditemukan,sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.

Adapun solusi yang disarankan Kemendagri, yakni untuk persoalan pertama,penduduk atau calon pelamar dapat memasukkan NIK dan Nomor KK baru atau NIK danNIK Kepala Keluarga. Namun, apabila masih terdapat kendala, maka penduduk ataucalon pelamar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal (Ditjen)Dukcapil di nomor 1500537. Juga dapat melalui pesan instan lewat Whatsapp (WA)atau Short Message Service (SMS) di nomor 08118005373, dan atau melayangkanpesan ke email callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor handphoneatau nomor yang dapat dihubungi.