Demi Kenyamanan Pelamar, Nomor Antrean Ditata

id ,

Demi Kenyamanan Pelamar, Nomor Antrean Ditata

TERUS BERTAMBAH : Jumlah calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kaltara tahun 2017 terus bertambah. Pukul 11 siang kemarin (18/9) sudah 1.000 lebih calon pelamar yang menyerahkan berkasnya ke tim verifikasi berkas BKD Kaltara. (dok humas)

Tanjung Selor - Hingga pukul 11.00 Wita kemarin (18/9), jumlah calon pelamar yang telah melakukan pendaftaran online di laman registrasi Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nasional (SSCN) untuk jalur formasi umum di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara mencapai 10.251 orang. Sementara, jumlah calon pelamar yang telah melakukan verifikasi berkas, tercatat sebanyak 1.000 orang lebih. Jumlah calon pelamar yang meregistrasi dan melakukan verifikasi berkas, diprediksi akan terus meningkat menjelang penutupan pendaftaran nanti.

Agar lebih efektif dan efisien serta menjaga akuntabilitas dalam proses verifikasi berkas calon pelamar, BKD selaku panitia daerah penerimaan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara tahun ini, menerapkan strategi penataan nomor antrean pemasukan berkas untuk diverifikasi. Banyaknya, 500 calon pelamar per hari. "Tim verifikasi berkas CPNS dari BKD memberlakukan strategi 500 nomor antrean setiap hari. Ini untuk menjamin efektivitas dan kualitas verifikasi berkas calon pelamar. Ditambah, waktu pelayanan yang mencapai 8 jam per hari, dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, diperkirakan cukup untuk melayani secara optimal 500 calon pelamar per harinya," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.

Ini juga mempertimbangkan kondisi calon pelamar, sehingga waktu yang ada lebih bermanfaat. "Kasihan jika calon pelamar menunggu hingga terlalu sore, lalu tidak terakomodir akibat waktu pemasukan dan verifikasi berkas telah habis," urai Gubernur.

Dengan kata lain, panitia daerah berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada calon pelamar. "Strategi ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada calon pelamar, mereka juga tak merasa diacuhkan atau tak diperhatikan," ungkap Gubernur.

Secara teknis, apabila 500 antrean sudah terakomodir sebelum waktu pelayanan tutup, panitia daerah akan membuka kembali pengambilan nomor antrean hingga waktu pelayanan usai.

Wajib Tunjukkan Asli Ijazah

Dalam proses penerimaan CPNS formasi umum di lingkungan Pemprov Kaltara tahun ini, ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar. Salah satunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap. "Sudah ditegaskan didalam Pengumuman Gubernur Kaltara No. 810/727/2.1-BKD (tentang Formasi PNS Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2017), calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli. Artinya, selain ijazah asli, tidak ada pengecualian," kata Gubernur.

Pentingnya arahan ini disampaikan Gubernur, mengingat banyak calon pelamar yang merasa terhambat dalam proses pengurusan kelengkapan berkas, lantaran ijazah aslinya 'ditahan' oleh manajemen tempatnya bekerja sebelumnya. "Panitia daerah tidak akan memberi pengecualian, apakah berbentuk surat keterangan ijazah atau surat keterangan lulus dan sejenisnya, tidak dapat diverifikasi berkasnya. Dan, secara otomatis dianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap)," urai Gubernur.

Selain ijazah asli, calon pelamar juga wajib menunjukkan asli Transkrip Nilai Akademik dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap. "Tujuannya, calon pelamar adalah benar-benar berasal dari sebuah perguruan tinggi terakreditasi, juga sebagai cara awal membuktikan niat, kejujuran dan transparansi dalam proses penerimaan ini," ungkap Gubernur.

HUBUNGI DISDUKCAPIL

Persoalan teknis lain yang juga diatur dalam Pengumuman Gubernur Kaltara tersebut, yakni terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Untuk pelamar yang tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelamar, bukan menghubungi ke instansi, daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)," ujar Gubernur.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/11140/Dukcapil perihal Pendaftaran CPNS yang diterbitkan tanggal 15 September 2017 menegaskan ada tiga kendala dalam pendaftaran yang telah teridentifikasi. Yakni, penduduk telah memiliki Nomor KK baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama. Lalu, penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta, NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik.

Adapun solusi yang disarankan Kemendagri, yakni untuk persoalan pertama, penduduk atau calon pelamar dapat memasukkan NIK dan Nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga. Namun, apabila masih terdapat kendala, maka penduduk atau calon pelamar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil di nomor 1500537. Juga dapat melalui pesan instan lewat Whatsapp (WA) atau Short Message Service (SMS) di nomor 08118005373, dan atau melayangkan pesan ke email callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor handphone atau nomor yang dapat dihubungi.