
Paling Lambat 1 Maret, OPD Diminta Serahkan SOP

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) Menjadi agenda rutin setiap Senin, Gubernur KalimantanUtara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie memimpin Rapat Staf bersama seluruhpimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di lingkup PemerintahProvinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (26/2).
Gubernur yang didampingi Pelaksana Harian(Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Syaiful Herman dalam arahannyamenyampaikan beberapa hal.
Pertama, Gubernur menegaskan permintaan yangdisampaikan sebelumnya, yaitu agar semua OPD membuat Standard OperationalProcedure (SOP) dalam pelayanannya di lingkungan OPD masing-masing. Sampai saatini, sebut Irianto, berdasarkan laporan yang diperoleh, baru ada 5 OPD atauBiro yang sudah menyampaikan SOP. Yaitu, Biro Pembangunan, Dinas Pendudukan danPencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu (DPMPTSP), Biro Humas dan Protokol, serta Dinas Perpustakaan danPengarsipan. Yang lainnya, sampai sekarang belum menyampaikan. Bagi yang masihbelum menyampaikan SOP, saya minta secepatnya. Paling lambat 1 Maret, harussudah diserahkan ke gubernur, melalui TU (Tata Usaha) Pimpinan, kata Gubernurdalam rapat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Kaltaraitu.
Dikatakan, bagi OPD yang tidak menyerahkan,akan ada sanksi terhadap pimpinannya. Baik berupa teguran tertulis, bahkanhingga kemungkinan pemberhentian jabatan bagi pejabat di OPD tersebut. Sayaminya itu segera dipenuhi, karena ini terkait dengan pelayanan kita kepadamasyarakat, jelasnya.
Bahasan lain, adalah soal penambahan PegawaiTidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkup Pemprov Kaltara. Gubernur menegaskan,agar jika ada OPD yang menambah tenaga PTT harus membuat laporan tertulisterlebih dahulu kepada Gubernur.
Izin ini, menurut Gubernur sangat diperlukan.Karena jika ada penambahan tanpa izin, dikhawatirkan akan menimbulkan masalahdi belakangan. Gubernur berharap hal ini menjadi perhatian. Bahkan bagi yangmenambah tidak melapor akan ada sanksi. Tolong BKD (Badan Kepegawaian Daerah) danInspektorat dapat melakukan pemeriksaan, ulasnya.
Irianto mengatakan, pengangkatan PTT yangtidak terkendali akan berdampak pada pemerintahan. Karena itu perlu adapengendalian, khususnya dari kepala OPD dan harus ada izin kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, Gubernur jugamenyampaikan beberapa agenda kegiatan Pemprov dalam sepekan ke depan. Diantaranya, pagi ini (27/2) dijadwalkan melantik pengurus Gabungan PengusahaKelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltara di Tarakan.
Kemudian keesokan harinya (28/2), gubernurjuga melantik pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kaltara di TanjungSelor, dan dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat (Pj) Sekprov Kaltara.
Yang tak kalah pentingnya, lanjut Irianto,selama dua hari pada 1 dan 2 Maret 2018, Kaltara akan kedatangan tamukehormatan. Yaitu Duta Besar (Dubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untukIndonesia.
Seperti disampaikan sebelumnya, kedatanganDubes RRT dalam rangka untuk meninjau langsung kondisi Kaltara, sebagai tindaklanjut rencana kerjasama antara RI dan RRT. Utamanya, dalam hal investasi danpembangunam infrastruktur di Kaltara yang akan disupport oleh RRT.
Salah satu yang akan ditinjau adalah lokasirencana pembangunan Jembatan Bulungan-Tarakan (Bulan). Terkait kunjungan ini,saya minta dipersiapkan secara maksimal. Karena ini adalah tamu negara. DubesRRT adalah perwakilan dari Negara RRT. Kita harus layani dengan sebaik-baiknya.Apalagi, ini juga untuk kepentingan Kaltara ke depan, tuntas Gubernur.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
