Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih membutuhkan tambahan dokter spesialis. Ini dikarenakan di sejumlah fasilitas kesehatan, masih ada yang belum memiliki layanan dokter spesialis. Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara Usman, kebutuhan akan dokter spesialis di Kaltara, setiap tahun selalu diupayakan pemenuhannya. Salah satunya, lewat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan program lainnya. “Untuk tahun ini, kami belum menerima informasi berapa dokter spesialis yang berhasil lulus (seleksi CPNS). Saya berharap, dari usulan yang kami sampaikan, dapat terpenuhi seluruhnya,” kata Usman di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Provinsi Kaltara, Rabu (9/1).
Sejumlah persoalan pun menghinggapi rekrutmen dokter spesialis di wilayah ini. Di antaranya, keengganan dokter spesialis untuk bertahan lama di Kaltara dengan berbagai alasan, dan lainnya. “Untuk memastikan dokter spesialis ini dapat bekerja sesuai dengan komitmennya, sejumlah fasilitas bakal diberikan kepada mereka. Seperti perumahan dan kendaraan dinas. Kalau soal penghasilan, saya kira belum menjadi persoalan,” ungkap Usman.
Kondisi geografis dan jumlah penduduk Kaltara juga menjadi salah satu pertimbangan dokter spesialis untuk mengabdikan dirinya disini. “Sejumlah kemudahan disiapkan pemerintah. Termasuk, memberikan rekomendasi bagi dokter untuk mengambil spesialisasinya lewat studi di luar daerah. Ini dengan jaminan, setelah menyelesaikan studinya, maka harus kembali mengabdikan diri ke Kaltara,” urai Usman.
Apabila tak memenuhi komitmen tersebut, sejumlah sanksi siap diberikan kepada sang dokter. “STR (Surat Tanda Registrasi)-nya bisa dicabut. Tanpa STR, seorang dokter tak boleh berpraktek atau melakukan layanan kesehatan. Ini menjadi ruh bagi dokter atau petugas kesehatan lainnya untuk mengabdikan diri di bidang kesehatan,” jelas Usman. Sesuai data Dinkes Kaltara, saat ini Kaltara memiliki 37 dokter spesialis dasar, 20 dokter spesialis penunjang, 29 dokter spesialis lainnya, dan 7 dokter gigi spesialis.
Sebagai informasi, untuk merekrut dokter spesialis, Pemprov Kaltara menetapkannya dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Berita Terkait
Pjs Gubernur Kaltara ingatkan ketersediaan logistik Pilkada
Jumat, 27 September 2024 5:05
Jumat Curhat, Kapolda Kaltara cek ketersediaan sembako di Pasar Induk Tanjung Selor
Sabtu, 22 April 2023 2:55
Pertamina Menjamin Ketersediaan BBM dan LPG Menjelang Idul Fitri di Kaltara
Jumat, 31 Maret 2023 20:02
Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga
Jumat, 10 Juni 2022 15:40
Kapolda Kaltara ikuti vicon bersama Kapolri, pantau dan kawal ketersediaan minyak goreng
Senin, 4 April 2022 14:52
Pertamina jamin ketersediaan stok Pertalite di Kalimantan
Senin, 4 April 2022 14:47
Tinjau pasar di Soreang, Kapolri pastikan ketersediaan minyak curah dan sembako Jelang Ramadan
Kamis, 24 Maret 2022 21:10
Jamin ketersediaan stok minyak goreng di pasar, Kapolri harap tak ada antrean warga
Rabu, 16 Maret 2022 13:55