KPUD Nunukan tunggu regulasi e-rekapitulasi

id kpu nunukan, pilkada 2020, e rekap

KPUD Nunukan tunggu regulasi e-rekapitulasi

Logo KPU (Dok)

Nunukan (ANTARA) - KPUD(Komisi Pemilihan Umum Daerah) Nunukan,Kalimantan Utara menyatakan menunggu regulasi, yakni terkait wacana KPU RI memberlakukan sistemrekapitulasi elektronik atau e-rekapitulasi (e-rekap) Pilkada 2020.

Ketua KPUD NunukanRahman di Nunukan, Sabtu mengaku bahwa belum mendapatkan informasi yang valid soal wacana itu.

Ia mengakui bahwa telah pernah disinggung oleh KPU RI pada pertemuan sebelumnya.

Ada pula keraguan pihaknya untuk mampu menerapkan pada pilkada di Kabupaten Nunukan pada 2020 karena berbagai faktor.

Faktor utama yang menjadi kendala di Kabupaten Nunukan adalah akses internet yang belum merata dan kondisi aliran listrik yang sering padam.

Sementara pemberlakuan e-rekapitulasi atau rekapitulasi elektronik ini tentunya membutuhkan kedua aspek ini.

"Saya rasa kalau untuk Pilkada Nunukan (2020) belum bisa diterapkan," kata dia.

Hal ini menanggapi rencana KPU RI mulai menerapkan e-rekap ini pada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020.

Rahman menjelaskan, penggunaan sistim e rekap ini kemungkinan demi menghemat anggaran, mempercepat akses data sehingga kemungkinan kecurangan dapat diatasi.

Hanya saja, penerapannya perlu memperhatikan kondisi geografis wilayah utamanya dua aspek yakni internet dan listrik.

Jika sistim e rekap ini diberlakukan di kota-kota besar dia nilai memang sudah layak karena memenuhi syarat pendukung.

Tetapi kata dia, pihaknya tetap menunggu regulasi soal rencana itu dari KPU RI.
Baca juga: Polisi-TNI perketat pengamanan rapat pleno perolehan suara pemilu 2019
Baca juga: KPU Nunukan mulai rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019