Pemprov Ujicoba SIMDALI-BBM

id SImulasi, SIMDALI, BBM

Pemprov Ujicoba SIMDALI-BBM

SIMULASI : Kegiatan simulasi penerapan SIMDALI-BBM oleh Pemprov Kaltara di SPBU Sengkawit, kemarin (17/10) siang. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis (17/10) melakukan simulasi penerapan Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (SIMDALI BBM). Simulasi mengambil lokasi fokus (Lokus) di SPBU Sengkawit.

Dikatakan Kepala Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi, pada simulasi ini, Dinas ESDM akan berafiliasi dengan Biro Perekonomian, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), dan Pertamina. “Pada simulasi SIMDALI-BBM, ujicoba akan dilakukan pada pengisian bahan bakar berjenis premium. Dimana, sesuai dengan kuota, simulasi akan dilakukan pada 250 unit kendaraan bermotor. Baik, roda dua maupun roda empat yang telah terdaftar sebagai kendaraan yang akan diuji,” kata Ferdy.

SIMDALI-BBM sendiri, bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian bahan bakar pada lembaga penyalur BBM (SPBU dan APMS) di daerah. SIMDALI-BBM juga diharapkan dapat menjadi solusi mengurangi jumlah antrian dan kelangkahan BBM pada lembaga penyalur BBM di daerah. “SIMDALI-BBM merupakan sistem yang dapat mengindentifikasi pelat nomor kendaraan bermotor dengan limit pembelian yang sudah ditetapkan. Aplikasi ini menggunakan sistem scan barcode yang tertera pada kartu SIMDALI-BBM. Itu, artinya pengisian BBM dilakukan sesuai dengan kartu SIMDALI-BBM yang batas limitnya sudah ditentukan,” urai Ferdy.

Pembatasan ini bertujuan agar pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun empat tidak mengisi bahan bakar kendaraannya berulang kali dalam hari yang sama. “Untuk jangka panjang, SIMDALI-BBM akan dirancang agar dapat mengindentifikasi plat kendaraan bernomor polisi Kaltara (KU). Jadi, diluar dari pelat bernomor polisi KU, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar berjenis solar bersubsidi maupun premium. Dengan begitu, bukan tidak mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara akan bertambah akibat dari mutasi kendaraan berplat nomor polisi diluar Kaltara ke pelat bernomor polisi KU,” ungkapnya. Hal ini pun diklaim mampu mempermudah pengusulan kuota BBM ke pusat.