Mantan Dirut PLN Sofyan Basir bebas

id Sofyan Basir bebas

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir bebas

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI) (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghormati proses hukum terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir yang divonis bebas.


Sofyandivonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Baca juga:Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Terkait posisi Direktur Utama PT PLN (Persero) yang ditinggalkan Sofyan, Erick mengaku belum bisa memastikan jika Sofyan akan kembali memimpin perusahaan pelat merah itu.

Menurut Erick, penentuan direksi PLN akan dilakukan melalui keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca juga:KPK pertimbangkan ajukan kasasi terkait bebasnya Sofyan Basir

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.

Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001

Ia dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaanfeeyang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI 2014—2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.

Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan.

Terkait dengan penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai dengan ketentuan presiden tentang infrakstruktur dan ketenagalistgrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang.

Baca juga:Hakim perintahkan pembukaan blokir seluruh rekening Sofyan


Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Agus Salim

Erick Thohir ajukan 4 nama calon Wamen BUMN kepada Presiden Jokowi


00:00
00:00




COPYRIGHT © ANTARA 2019