Gubernur Tegaskan, Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

id Penerima,DIPA,Tidak diwakilkan

Gubernur Tegaskan, Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

ANGGARAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menerima Buku TKDD 2020 dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengatakan, setelah diterima dari Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara beberapa hari lalu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara akan segera diserahkan kepada para kepala daerahnya masing-masing. Dijadwalkan penyerahan dilakukan pada Kamis, 21 November 2019 mendatang.

Gubernur menegaskan, sesuai arahan Presiden, DIPA da TKDD hanya boleh diterima oleh kepala daerah masing-masing. Dalam artian, tidak boleh diwakilkan. “Sesuai arahan Presiden, jika diwakilkan kepada pejabat yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka DIPA 2020 tidak diserahkan dan kepada pihak yang bersangkutan, dan diberikan sanksi surat peringatan tertulis. Bagi bupati/walikota yang berhalangan hadir, hanya dapat diwakilkan kepada wakil bupati atau wakil walikota,” tegas Irianto. Untuk diketahui, sesuai surat Plt. Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Provinsi Kaltara, penyerahan DIPA dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 akan dilaksanakan di Gedung gabungan Dinas Pemprov Kaltara pada Kamis, 21 November 2019. Penyerahan lansung oleh Gubernur Kaltara, sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.

Disebutkan Gubernur, aturan tidak boleh diwakilinya perima DIPA mengandung banyak makna. Di antaranya, untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada aturan yang berlaku. Serta pembelajaran kepada pemerintahan daerah mengenai struktur birokrasi yang tepat. “Kalau sudah tidak taat kepada atasan atau pimpinan, maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima,” ujarnya. Tak terlepas dari itu, Irianto memastikan bahwa penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara telah memenuhi unsur ketepatan waktu penyampaian.

Sebelumnya diberitakan, total alokasi TKDD Tahun Anggaran 2020 bagi seluruh daerah di Kaltara senilai Rp 7,148 triliun. Nilai ini meningkat kurang lebih Rp 566 miliar, dibandingkan TKDD 2019, sebesar Rp 6,582 triliun. Dari total dana transfer tersebut, untuk Pemerintah Provinsi Kaltara sendiri, pada 2020 akan menerima sebesar Rp 1,982 triliun. Meningkat sekira Rp 18 miliar dibanding dana transfer yang diterima Pemprov Kaltara pada 2019 ini, yaitu sebesar Rp 1,964 triliun. Begitu juga untuk kabupaten/kota, termasuk dana desa yang juga mengalami peningkatan.

Baca juga: Pemprov Tak Diam, DIPA dan TKDD Meningkat