Upah Minimum di Kaltara Naik 8,51 Persen

id Penetapan, Upah, Minimum,Provinsi

Upah Minimum di Kaltara Naik 8,51 Persen

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) No. 188.44/K.719/2019, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2020, Upah Minum Provinsi (UMP) di Kaltara pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.000.804. Naik sebesar 8,51 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 2.765.463. “Angka tersebut sesuai dengan formulasi yang menjadi ketetapan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenker RI). Kenaikannya sebesar 8,51 persen dan telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kaltara,” ujar Armin Mustafa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (HI), Asnawi.

Armin mengatakan, sebelumnya Kemenaker RI menetapkan UMPtahun 2020 sebesar 8,51 persen. Di mana, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam SE ini, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, kemudian diakumulasi menjadi besaran kenaikanUMP2020. “KenaikanUMPmemberi efek maksimal terhadap kesejahteraan pekerja,” ungkap Armin.

Masih berkaitan dengan kenaikan UMP, Asnawi menambahkan, unsur di daerah tidak bisa terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dengan mengacu akumulasi perhitungan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Terkait usukan rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengubahan. “Untuk itu, agar kenaikan UMP memberi efek maksimal terhadap kesejahteraan pekerja. Penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus diiringi dengan pengawasan maksimal oleh eksekutif pemerintah,” kata Asnawi.

Sementara itu, sesuai dengan dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2020 di 4 kabupaten dan 1 kota. Untuk Kabupaten Bulungan ditetapkan Rp 3.109.313, Kota Tarakan Rp 3.756.825, Kabupaten Nunukan Rp 3.083.182, Kabupaten Tana Tidung Rp 3.113.400, dan Kabupaten Malinau Rp 3.185.837. Informasi lebih lanjut, terkait dengan UMK se-Kaltara tahun 2020, bisa dilihat dengan membuka website resmi Humas Provinsi Kaltara di (humas.kaltaraprov.go.id/pengumuman).