Insentif Guru dan Penyuluh Cair 100 Persen

id Pencairan, Insentif, Guru, Penyuluh

Insentif Guru dan Penyuluh Cair 100 Persen

KOMITMEN PENDIDIKAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menyambangi SMA Negeri 1 Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, Insentif Guru TW IV telah dicairkan. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kabar gembira bagi para guru dan penyuluh di Kalimantan Utara (Kaltara). Per tanggal 12 Desember kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan pemberian insentif triwulan (TW) ke-IV untuk tenaga pendidik dan penyuluh ini. Dengan begitu, pemberian insentif kepada seluruh guru dan penyuluh di tahun 2019 telah terealisasi 100 persen.

“Berdasarkan laporan dari BPKAD Kaltara, untuk insentif bagi guru, tenaga pendidik dan penyuluh triwulan ke-IV sudah diproses pencairannya per tanggal 12 Desember 2019. Artinya dalam satu atau dua hari ini, insentif ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie. Sebelumnya, kata Gubernur yang didampingi Plt Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto, insentif untuk TW III terlebih dahulu sudah dicairkan pada 1 November 2019 lalu. Nilainya hampir sama TW III dan IV, total sekitar Rp 13 Miliar lebih.

Gubernur mengungkapkan, pada tahun 2019 pemberian insentif untuk para guru TK/PAUD, SD hingga SMP, pengawas, penilik dan penyuluh se-Kaltara dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 54 miliar lebih. Skemanya melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) ke Kabupaten/Kota.

Hanya saja, berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini penyalurannya langsung ke rekening penerima. Pemerintah kabupaten/kota hanya diminta memberikan data guru dan penyuluh yang akan menerima bantuan insentif tersebut.

Dikatakan, nominal yang diberikan masing-masing Rp 500.000 per bulan, untuk guru dan tenaga pendidik. Kemudian Rp 1.000.000 per bulan bagi tenaga penyuluh non PNS dan Rp 1.500.000 per bulan untuk penyuluh PNS. Pemberian insentif kepada guru dan penyuluh adalah kebijakan kepala daerah. Sehingga bukan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.

“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kaltara menyejahterakan para guru dan penyuluh. Di samping itu juga, sebagai penyemangat agar para guru dan penyuluh di Kaltara semakin bersemangat dalam mendidik, maupun membimbing para petani dan nelayan,” katanya. Gubernur menambahkan, tahun depan pemberian insentif guru dan penyuluh tetap akan berlanjut. Namun soal nominal anggaran, masih menunggu data usulan jumlah guru dan tenaga Pendidikan dari kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono mengatakan, selain memberikan insentif kepada para guru TK/PAUD, SD hingga SMP. Insentif juga diberikan kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah tingkat menengah atas baik negeri maupun swasata di Kabupaten/kota se-Kaltara. Hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara No. 188.44/K/49/2018 tentang Daftar Penerima Insentif GTT dan Guru Tetap Yayasan (GTY) SMA, MA, SMTK, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta Provinsi Kaltara tahun anggaran (TA) 2019.

Sebagai informasi, pada tahun ini, Disdikbud menganggarkan dana sebesar Rp 5,4 miliar untuk insetif GTT dan GTY di Kaltara. Di mana, anggaran tersebut bersumber dari APBD dan Hibah provinsi tahun 2019.