KPU Tarakan mulai tahapan perekrutan petugas ad hoc

id kpu

KPU Tarakan mulai tahapan perekrutan petugas ad hoc

Ketua KPU Tarakan, Nasruddin di Tarakan, Selasa (14/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memulai tahapan perekrutan petugas ad hoc pada hari Selasa, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.

Sesuai aturan, untuk Pilkada 2020, perekrutan petugas ad hoc dilakukan tidak bersamaan. Penyelenggara pemilu di Tarakan ini terlebih dulu membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Tahapannya itu kalau di dalam surat edaran maupun dalam PKPU dimulai tanggal 15 Januari,” kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin di Tarakan, Selasa.

Tahapan perekrutan PPK
dibuka dengan pengumuman selama tiga hari. Setelah itu masuk pada tahapan pendaftaran, seleksi berkas, tes tertulis, wawancara hingga muaranya pada penetapan PPK.

Dia menegaskan bahwa di setiap tahapan pihaknya memberi kesempatan masyarakat untuk menanggapi dan memberi masukkan.

Bahkan sebelum ditetapkan dan dilantik. Hal itu dimaksudkan demi menjaga independensi, profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu.

“Perekrutan PPK kita laksanakan profesional, tidak ada titipan, silahkan memberikan masukkan dan tanggapan terhadap peserta yang akan berkompetisi secara profesional. Kami berkomitken itu karena rohnya salah satunya di situ,” kata Nasruddin.

Dia juga meminta media untuk memperhatikan setiap hasil tahapan dengan mempublikasinya ke masyarakat. Jangan sampai KPU Tarakan kecolongan ada PPK yang lolos namun sebenarnya tidak layak karena berbagai faktor, mungkin karena tidak independen, profesional dan lain-lain.

Pada setiap kecamatan, akan dipilih lima orang PPK, sehingga kalau empat kecamatan di Tarakan maka jumlah petugas yang akan direkrut sebanyak 20 orang.

"Adapun persyaratannya kurang lebih sama seperti perekrutan sebelumnya. Hanya ada beberapa poin yang sedikit berbeda. Seperti pembatasan usia PPK yakni 17 sampai 60 tahun," katanya.

Namun yang lebih penting yakni berkaitan wacana KPU RI akan melaksanakan elektronik rekapilutasi (e-rekap) pada pasca pemungutan suara, sehingga diharapkan PPK nantinya tidak gaptek dengan teknologi.

“Harapannya semua PPK itu melek teknologi, tidak gaptek. Repot juga kita nanti,” kata Nasruddin.
Baca juga: Dewa Kade Wiarsa gantikan Wahyu di KPU
Baca juga: KPU-Polres Tarakan siap amankan Pilgub Kaltara