Dua tersangka ditetapkan kasus "King of The King"

id King of the king,Kerajaan baru

Dua tersangka ditetapkan kasus "King of The King"

Ilustrasi King of The King versi film 1961 (wikipidia)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus "King of The King" atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten.

"Sekarang ini dua tersangka. Sementara kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Kita tunggu saja hasilnyaa seperti apa, apakah langsung ditahan atau apa, nanti disampaikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Yusri mengatakan penetapan kedua tersangka itu didasarkan pada hasil gelar perkara yang digelar oleh penyidik kepolisian.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," ujarnya.

Baca juga: Bahaya kerajaan baru dapat picu disintegrasi bangsa

Baca juga: Raja baru bawa nama Firaun hingga staatsblad Atlantik

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat ditangkap

Seperti diberitakan, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang.

Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Spanduk tersebut bertuliskan "KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO". Di bagian bawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerja sama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk itu juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
Baca juga:Fenomena "kerajaan baru" diduga terinspirasi pertemuan para raja
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman