Bahaya kerajaan baru dapat picu disintegrasi bangsa

id Kerajaan baru,Sunda empire

Bahaya kerajaan baru dapat picu disintegrasi bangsa

Salah satu petinggi Sunda Empire yang jadi tersangka (Instagram/#sundaempire)

Purwokerto (ANTARA) - Munculnya kerajaan-kerajaan baru dalam beberapa waktu terakhir dapat memicu disintegrasi bangsa Indonesia, kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Muhammad Fauzan.

"Saya pikir kalau kerajaan-kerajaan itu dalam arti budaya sebenarnya enggak masalah, yang penting jangan ada tindakan-tindakan yang menguntungkan mereka yang mengatakan itu kerajaan. Itu kan persoalannya kemarin ada penipuan dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga:Fenomena "kerajaan baru" diduga terinspirasi pertemuan para raja

Dalam hal ini, dia mencontohkan kerajaan yang dibangun di petilasan Kerajaan Galuh sepanjang itu hanya sebagai sebuah budaya tidak menjadi masalah.

Akan tetapi yang menjadi persoalan jika kerajaan itu dibuat sedemikian rupa, kemudian ada unsur mencari keuntungan pribadi, penipuan, dan sebagainya.

"Itu kan kerajaan-kerajaan yang menurut saya, mungkin mereka punya halusinasi. Tapi sebenarnya kalau kerajaan-kerajaan dalam pengertian budaya, atau misalnya Raja Minyak dari Medan, ya enggak apa-apa," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan jika dalamkerajaan barutersebut ada pembentukan struktur pemerintahan seperti perdana menteri dan menteri-menteri lainnya, hal itu menjadi persoalan.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum kerajaan-kerajaan itu belum berkembang dan berpotensi menjadikandisintegrasi bangsa, hal tersebut perlu diantisipasi.

"Di komunitas kita kan enggak boleh ada yang berdaulat selain negara. Yang dikhawatirkan itu, tidak mungkin ada negara di dalam negara, kecuali bangsa ini sepakat untuk pecah nanti, (menjadi) negara Jawa, negara Sumatra, soal lain," tegasnya.

Baca juga:Azyumardi: orang percaya kerajaan baru karena tidak kritis

Ia mengatakan dalam perspektif negara kesatuan seperti Indonesia, tidak mungkin ada negara-negara kecil di dalamnya.

"Sekarang daerah yang sudah diberlakukan otonomi yang seluas-luasnya pun tidak boleh bebas sebebas-bebasnya. Dia (daerah otonomi, red.) tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Terkait dengan hal itu, Fauzan mengatakan kerajaan-kerajaan yang dalam beberapa waktu terakhir marak bermunculan akan berdampak pada disintegrasi bangsa.

"Saya pikir pemerintah sudah berpikir jauh ke sana. Apalagi (kerajaan-kerajaan itu) menggunakan atribut-atribut seperti aparatur negara, itu kan bahaya," katanya.

Menurut dia, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai aparatur negara juga harus dibenahi.

Baca juga:Dirjen: Tidak ada yang aneh dengan kemunculan kerajaan baru

Baca juga:Polisi tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire menjadi tersangka

Baca juga:Polisi sebut anggota Sunda Empire hingga seribu orang

Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka yang merupakan petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru.

Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.

Baca juga:Polisi naikkan status kasus Sunda Empire menjadi tingkat penyidikan

Saptono menjelaskan pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.

"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.

Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong karena membuat masyarakat resah tentang kebenaran sejarah.

"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca juga:Roy Suryo laporkan penyebaran hoaks oleh Sunda Empire ke Polisi

Baca juga:Polisi periksa tiga petinggi Sunda Empire dalam proses penyidikan

Baca juga:Fenomena "kerajaan baru" diduga terinspirasi pertemuan para raja

Petinggi Sunda Empire kena pidana (Ant)

Raja-Ratu diitangkap

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar FSutisna, di Semarang, Selasa, membenarkan penahanan itu."Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.

Baca juga:Pemkab Purworejo akan hentikan kegiatan Keraton Agung Sejagat

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejoitu.

Santosadan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan.Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Baca juga:Motif pendirian Keraton Agung Sejagat di Purworejo didalami

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakanWilujengandanKirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Keraton Agung Sejagat, dipimpin "seseorang" yang dipanggilSinuwunyang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggilKanjeng Ratuyang memiliki nama Dyah Gitarja.Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.

Baca juga:Akademisi: Keraton Agung Sejagat mirip pembentukan aliran kepercayaan

"Penasihat" Keraton Agung Sejagat,Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir "perjanjian 500 tahun" yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.

Baca juga:Mencari alternatif harapan, sebab orang ikuti Keraton Agung Sejagat

Menurut dia, "perjanjian 500 tahun" dilakukanDyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518

Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya "perjanjian" itu, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke "pemilik"-nya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.



Raja dan ratu ditangkap