Kaltara Siapkan 500 Ribu Ha Kawasan Penyangga IKN

id Kawasan, Penyangga, IKN

Kaltara Siapkan 500 Ribu Ha Kawasan Penyangga IKN

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tak ingin menyiakan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Provinsi paling bungsu dan hasil pemekaran Provinsi Kaltim ini akan mengambil peran dengan menjadi daerah penyangga utama IKN. Terutama sebagai pemasuk pangan dan energi.

Menjadi penyangga IKN, Provinsi Kaltara mesti memiliki sarana dan prasarana penunjang baik di sektor energi, pangan, transportasi, maupun pertahanan keamanan IKN. Untuk membangun sarana dan prasarana penunjang sektor-sektor tersebut, Pemprov mengupayakan penambahan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 500 ribu hektare lebih atau 4,5 persen dari luas wilayah Provinsi Kaltara. (selengkapnya lihat grafis) "Dari sisi ruang, lahan yang dapat dikelola atau APL baru 20 persen (1,5 juta hektare) dari luas lahan di Kaltara. Namun dari 20 persen itu sudah penuh dengan izin perkebunan. Tidak bisa diapa-apakan. Jadi kita usulkan penambahan 4,5 persen lagi," tutur Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (10/2).

Usulan penambahan 4,5 persen APL sudah disampaikan Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar belum lama ini. Pertemuan antara Gubernur dan Menteri LHK akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan posisi lahan atau kawasan yang akan dimasukkan sebagai APL. “Ibu Menteri LHK (Siti Nurbaya Bakar) merespons positif. Kalau nanti sudah disetujui, berarti ada 25 persen APL. Kemudian 4,5 persen itulah yang kita pakai untuk menunjang IKN. Pekan ini kami akan menggarap data-data dan posisinya. Kalau itu sudah ada, cita-cita kita sebagai daerah penyangga bisa kita garap lebih lanjut,” tuturnya.

Proses pengumpulan data dan penentuan posisi kawasan APL cukup memakan waktu. Namun target Menteri LHK, penambahan 4,5 persen APL di Kaltara dituntaskan paling lambat Desember tahun ini. “Kalau sudah semua prosesnya, Ibu Menteri akan mengeluarkan SK Kawasan Hutan yang terbaru, sebegai pengganti SK kawasan hutan yang lama. Di mana selama ini, masih masih jadi satu dengan SK kawasan hutan Kaltim. Kawasan Hutan yang terbaru itulah yang disesuaikan dengan Perda Tata Ruang Kaltara,” tuturnya.

“Kalau Perda Tata Ruang itu sudah direvisi, kita sudah siap jadi penyangga IKN dari sisi ruangnya. Setelah ruang selesai, nanti SKPD yang menggunakan. Apakah pertanian, perkebunan, atau segala macam,” tuturnya. Dari lahan 500.000 hektare lebih yang diusulkan menjadi APL, Irianto menegaskan, ada beberapa yang diutamakan. Yaitu kawasan pertambakan (perikanan masyarakat), kawasan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan, pemukiman dan kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan (Hankam).

Khusus untuk kawasan tambak, dikatakan Gubernur, selama ini banyak areal yang sudah dikelola oleh masyarakat, namun statusnya masih kawasan hutan. Luasannya ada 70.000-an hektare. Areal pertambakan ini lah yang diminta untuk diutamakan dialihfungsikan menjadi APL. Karena berkaitan dengan legalitas lahan masyarakat. Yaitu untuk pembuatan sertifikasi lahan.

“Di samping juga, kita usulkan untuk keperluan lain. Seperti pertanian juga dalam mendukung investasi di Kaltara. Utamanya pada areal yang telah menjadi prioritas dan proyek strategis nasional. Seperti Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dan juga Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor,” imbuhnya.