Pilkada Serentak 2020 Serba 'New Normal'

id Pilkada, Serentak, New Normal

Pilkada Serentak 2020 Serba 'New Normal'

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menjadi narasumber Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal" gelaran IPDN secara daring melalui live Zoom, Selasa (23/6) pagi. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - GubernurKaltara, Dr H Irianto Lambrie menjadi salah satu narasumber pada Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal" gelaran IPDN secara daring melalui live Zoom, Selasa (23/6) pagi.

Adapun yang menjadi kesimpulan Gubernur dalam paparannya, adalah Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau era new normal. Untuk itu, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. “Pertama, dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Artinya, penyelenggaraannya harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan,” kata Irianto.

Kedua, aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan. Yakni, rapid test terhadap personel yang bertugas, kecuali terbukti reaktif maka akan dilanjutkan dengan swab dengan PCR atau TCM. Lalu, penggunaan alat pelindung diri (APD), minimal menggunakan masker dan penyediaan sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan.

“Di TPS juga akan dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan. Melakukan pengaturan jarak, pengaturan larangan berkerumun dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung,” kata Gubernur.

Irianto menyebutkan, seperti dijelaskan Rektor IPDN Dr Hadi Prabowo dalam sambutannya, Pilkada Serentak 2020, merupakan agenda nasional dalam rangka menegakkan demokrasi juga memilih pemimpin yang lebih amanah. Sembari memenuhi tuntutan tersebut, dengan mempertimbangkan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia maka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan didasarkan pada penerapan standar protokol kesehatan. Dalam hal ini, diutamakan kesehatan masyarakat termasuk petugas penyelenggara pemilihan umum juga tidak mengabaikan kualitas demokrasi.

“Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sendiri, sudah disepakati oleh Komisi 2 DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk digelar pada 9 Desember 2020,” jelas Irianto.

Dasar hukum pelaksanaannya, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020. Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Yang Bersumber Dari APBD. Juga ada Surat Edaran Mendagri No. 900/3485/SJ tentang Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Tahapan Pilkada dimulai pada 15 Juni lalu. Untuk itu, disarankan agar seluruh pemerintah daerah (Pemmda) segera mentransger anggaran Pilkada. Terkait hal ini, Pemda harus menghitung pelaksanaan Pilkada berdasar standar Covid-19. Caranya dengan melakukan optimalisasi belanja hibah atau NPHD melalui addendum NPHD. Bila tak cukup, sarpras Pemda dipinjam-pakaikan sesuai peraturan yang berlaku. Yang jelas, pembiayaan Pilkada Serentak 2020 adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” beber Gubernur.

Pertimbangan pendanaan Pilkada Serentak 2020 di Kaltara juga akan mempertimbangkan kebutuhan APD, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), distribusi logistik, tenaga kesehatan, dan partisipasi pemilih. “Sesuai arahan KPU, jumlah pemilih per TPS akan dikurangi. Dari 800 pemilih per TPS menjadi 500 pemilih,” ucap Irianto. Pada Pilkada kali ini, Irianto juga menyoroti perkembangan penduduk di Kaltara. Disebutkannya, perkembangan penduduk di Kaltara cukup dinamis. “Berdasarkan rilis Kemendagri, jumlah penduduk Kaltara mencapai 658 ribu jiwa. Lalu pada Maret 2020, menjadi 695 ribu. Selanjutnya, sesuai data Disdukcapil Kaltara, per Mei 2020 penduduk Kaltara menjadi 710 ribu jiwa,” tutup Gubernur.