Logo Header Antaranews Kaltara

Psikolog tanggapi video viral, kasus intip CCTV di Starbucks

Sabtu, 4 Juli 2020 18:26 WIB
Image Print
Psikolog tanggapi video viral, kasus intip CCTV di StarbucksĀ 

Jakarta (ANTARA) - Psikolog Zoya Amirin mengatakan bahwa kasus oknum karyawan Starbucks yang mengintip payudara pengunjung melalui CCTV menjadi bukti bahwa pelecehan seksual ada dimana-mana.

"Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada dimana-mana," kata Zoya Amirin kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Video kasus intip ini sempat viral, setelah pelaku menyebarkan di medsos.

Menurut dia, hal tersebut tentu membuat resah banyak pihak terutama kaum wanita yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual.

"Itu kebetulan aja ada yang kepoin aja. Kan kita enggak tahu orangpervert(mesum) itu di mana," kata Zoya.

Ditambah menurut dia sekarang ini belum ada payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual.

Apalagi setelah Komisi VII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

"Pelecehan seksualnya semakin besar apalagi baru-baru ini RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Nah yang kayak gini bagaimana ada kekuatan hukumnya," ujar Zoya.

"Perjuangan kita harus setengah-setengah karena kita hanya bisa membantu korban, tapi pemerintah tidak bisa menyediakan payung hukum. Kayak gini susah banget ditindak. Mau bilang tidak melukai bagaimana. Ini jelas melukai secara psikologis dan membuat kerugian," terangnya.

Zoya pun menyayangkan sikap anggota DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU PKS di saat korban pelecehan seksual semakin banyak di Indonesia.

"Coba kalau misalnya ada salah satu keluarga dia (anggota DPR) kena baru dia mau bertindak. Kalau kayak gini seperti enggak punya empati," kata Zoya menegaskan.

Sebelumnya Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS.

Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.

Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur.

Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada.
Baca juga: Ditangkap, mucikari penyedia anak-anak untuk buronan FBI
Baca juga: Pelecehan seksual, bintang judo Korsel diskors seumur hidup


Diproses hukum

Penyidik kepolisian mengungkapkan salah satu mantan pegawai Starbucks yang melakukan pengintipan terhadap pengunjung wanita melalui melalui kamera pengintai "Closed Circuit Television" (CCTV), mengaku kenal dengan korban.

"Keterangan awal memang dia juga mengenal korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Kemudian, kata Yusri, setelah diperiksa lebih lanjut, salah satu pelaku mengaku senang kepada korban.

"Salah seorang dari kedua ini memang senang kepada korban tersebut," tuturnya.

Kedua mantan pegawai Starbucks tersebut bahkan memiliki nomer telepon korban. Polisi juga sudah mendapat identitas korban dari kedua pelaku.

"Dia mengenal, dia tahu, dia tahu korban makanya kami dapat nomor telpon seluler korban, juga dari kedua orang tersebut," ujar Yusri.

Keduanya kini masih berada di Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif atas tindakan tersebut.

Yusri mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis malam (2/7) namun tidak menjelaskan di mana keduanya diamankan. Kedua pelaku diketahui berinisial K dan D dan berusia sekitar 20 tahun.

Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya video oknum pegawai Starbucks yang mengintip bagian sensitif dari salah seorang pelanggan wanita yang sedang berada di gerai Starbucks di Sunter Mall, Jakarta Utara.

Dikonfirmasi terpisah, PT Sari Coffee Indonesia yang menaungi merek Starbucks di Indonesia kemudian langsung memberikan pernyataan untuk menanggapi video viral tersebut.

Pihaknya menyesalkan ada pegawainya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dan akan menyikapi kejadian tersebut dengan serius agar tidak terulang lagi.

Perusahaan pun telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan karyawan yang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

"Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," kata Senior GM PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia Andrea Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: DPO, mucikari penyedia PSK anak untuk buronan FBI

Baca juga: Masalah seks anak di Nunukan karena gaya hidup

Pewarta : Yogi Rachman
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat



Pewarta :
Editor: Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026