Perkara PK masih berjalan, PT NJL rumahkan pekerja

id PT NJL, rumahkan pekerja, perusahaan Malaysia

Perkara PK masih berjalan, PT NJL rumahkan pekerja

Aparat kepolisian menjaga ketat pintu masuk ruangan pertemuan antara perwakilan PT NJL dan buruh dengan Pemkab Nunukan serta instansi vertikal, Senin (3/8)

Nunukan (ANTARA) - PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) investor asing asal Malaysia yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kini merumahkan pekerjanya akibat perkara peninjauan kembali (PK) masih berlangsung.

Penghentian pekerjaan sejak 31 Juli 2020 ini menyebabkan tidak aktivitas sama sekali sehingga ribuan pekerja mulai resah atas kelangsungan nasibnya. Pemkab Nunukan pun memfasilitasinya dengan mengusulkan sejumlah opsi.

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid yang menginisiasi pertemuan antara manajemen PT NJL, perwakilan pekerja dan instansi terkait di ruang kerjanya, Senin dijaga ketat aparat kepoilisian.

Laura sapaan Bupati Nunukan menyatakan, pada pertemuan ini dibahas opsi-opsi yang diusulkan kepada pihak perusahaan agar pekerjanya tetap beraktivitas. Namun PT NJL sedapatmungkin mematuhi keputusan pengadilan dan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

Tetapi tidak bisa menghentikan aktivitas dengan merumahkan seluruh pekerjanya yang jumlahnya mencapai 1.400 orang tersebut. Oleh karena itu, Laura meminta PY NJL agar segera mengusulkan izin usaha perkebunan (IUP) terhadap 2.800 hektar lahan yang tidak dipersengketakan.

"Saya usulkan kepada perusahaan PT NJL supaya segera mendaftarkan diri di OSS untuk mendapatkan IUP baru terhadap 2.800 hektar lahan," harap Laura.

Mengenai nasib ribuan pekerja yang dirumahkan itu, dia pun mengaku, menjadi pertimbangan besar dalam kelangsungan nasibnya. Oleh karena itu, dia meminta kepada perwakilan PT NJL yang hadir agar secepatnya mengirimkan pemberitahuan kepada atasannya di Malaysia.

"Kita lebih banyak memikirkan nasib ribuan pekerjanya bagaimana supaya bisa beraktivitas kembali. Memang baru tiga hari ini penghentian pekerjaan tapi takutnya berlanjut karena perkaranya belum selesai," ujar Laura.

Sekadar diketahui, PT NJL kalah dalam perkara sengketa lahan dengan PT Adindo sehingga IUP yang dimilikinya dicabut oleh kementerian terkait. Meskipun lahan yang dikelola selama ini dengan menanam kelapa sawit bersertifikat hak milik tetapi ternyata tumpang tindih.

Akibatnya, ada dua pejabat dari BPN Nunukan dan Kakanwil BPN Kaltim yang menerbitkan sSHM terhadap PT NJL terhadap lahan sengketa telah dijebloskan ke penjara.

Hanya saja, sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan tersebut ternyata fiktif sehingga dua pejabat di lembaga itu dipenjarakan.