Gubernur Pastikan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa

id Percepatan, Pengadaan,Barang, Jasa

Gubernur Pastikan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa, khususnya pada kegiatan infrastruktur.

Berdasarkan data sementara dari Biro Pembangunan Provinsi Kaltara, per 25 Agustus 2020, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa khusus pada Dinas PUPR-Perkim Kaltara yang diinput melalui sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sebanyak 70 kegiatan telah memiliki surat tugas.

Kegiatan itu dengan rincian, 56 paket selesai tender, 5 paket dalam proses tender, dan 9 paket batal tender. Dimana, dari 70 kegiatan tersebut, 43 kegiatan diantaranya merupakan kegiatan konstruksi.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, selain fokus pada kegiatan infrastruktur, khususnya pada jalan yang menjadi kewenangan provinsi, Pemprov juga fokus pada kegiatan konstruksi lain seperti pembangunan gedung perkantoran.

Mulai dari pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kaltara, pembangunan gedung Inspektorat Provinsi, pembangunan gedung Kortaskor Kepolisian Daerah Provinsi Kaltara, serta pembangunan Guest House di tarakan.

Ada juga pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nunukan. Dimana tahun ini memasuki pengerjaan tahap II yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2020 sekitar Rp 700 juta.

“Sesuai informasi dari DPUPR-Perkim Kaltara melalui Bidang Cipta Karya, proses tender untuk pembangunan Kajari Nunukan sudah selesai, kini masuk tahapan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ). Untuk selanjutnya, menunggu jaminan pelaksanaan untuk dibuatkan kontraknya,” kata Irianto didampingi Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Sunardi.

Lebih jauh, Irianto menyebutkan bahwa selain mengganggarkan dana untuk pembangunan gedung perkantoran di daerah, Pemprov melalui DPUPR-Perkim juga mengganggarkan dana untuk rehabilitasi sejumlah gedung perkantoran.

Seperti rehab pada Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (tahap II), serta rehab di lingkungan Kepolisian Resor Kabupaten Malinau (tahap II).

Dimana, untuk rehab pada Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor tahap II saat ini sedang dalam proses tender, nilainya Rp 500 juta.

“Sama halnya dengan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor, rehab di lingkungan Kepolisian Resor Malinau tahap II juga sedang dalam proses tender. Nilainya kurang lebih Rp 600 juta,” kata Gubernur.

Meski dalam kondisi pandemi covid-19, aktivitas pelelangan di jajaran Pemprov khususnya kegiatan yang ada di DPUPR-Perkim terbilang cukup baik. “Artinya apa yang telah menjadi perintah dari Presiden Jokowi maupun Gubernur Kaltara Dr Irianto Lambrie untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan sudah dijalankan. Dan memang sudah semestinya itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” timpal Sunardi.

Harapannya, dengan mempercepat seluruh proses belanja anggaran dapat menggerakkan perekonomian.

PERSENTASE BELANJA

Terkait persentase belanja daerah, Gubernur mengabarkan bahwa berdasarkan data pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, bersumber dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sampai dengan 15 Juli 2020, laporan kinerja belanja barang dan jasa di Provinsi Kaltara di atas rata-rata nasional.

Adapun rinciannya, persentase belanja pengadaan yang diumumkan melalui SiRUP dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional sebesar Rp 72,27 persen, Provinsi Kaltara sebesar 85,26 persen.


Lalu, pencadangan usaha kecil yang diumumkan di SiRUP dibandingkan dengan total belanja pengadaan nasional sebesar 15,73 persen, Provinsi Kaltara 19,27 persen.

Kemudian persentase pada penggunaan produk dalam negeri (PDN) yang diumumkan di SiRUP dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional adalah sebesar 42,99 persen, Provinsi Kaltara sebesar 62,15 persen.


Pada persentase paket pengadaan langsung dibandingkan dengan total belaja pengadaan secara nasional sebesar 7,69 persen, Provinsi Kaltara 8,28 persen.

Sedangkan persentase pada realisasi transaksi untuk usaha kecil dengan total belanja pengadaan secara nasional sebesar 4,18 persen, Provinsi Kaltara sebesar 4,93 persen. Dan, persentase realisasi transaksi pada pengadaan barang dan jasa dibandingkan dengan total belanja pengadaan secara nasional sebesar 18,90 persen, Provinsi Kaltara 34,71 persen.

“Alhamdulillah laporan kinerja pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kaltara diatas nasional. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tepat waktu, keterlambatan sedikit saja dapat mengurangi daya dorong APBD, dan itu sudah saya ingatkan jauh sebelumnya,” kata Gubernur saat memimpin rapat staff di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8).

Diharapkan percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Juga bagi peningkatan peran UMKM serta pembangunan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.