Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
"Kita lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan kedua orang tersebut juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "Sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Baca juga:Kasus video asusila mirip Gisel dan Jessica naik ke tahap penyidikan
Baca juga:Tiga lagi akun penyebar video asusila mirip Gisel ditutup
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
"Kita sudah mem-profilingpara pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," kata Yusri.
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono