Logo Header Antaranews Kaltara

Sambut Baik PP TUNAS, Bupati Bulungan Akan Libatkan Komite Sekolah

Selasa, 31 Maret 2026 18:22 WIB
Image Print
Bupati Bulungan, Syarwani dalam sebuah kesempatan bersama-sama anak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyambut baik diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami sangat menyambut baik apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital terkait pembatasan media sosial dan platform digital berisiko untuk anak di bawah 16 tahun,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.

Tentu, kata Syarwani dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS, ia berharap ada kerja sama dari berbagai pihak untuk mengawal pembatasan platform digital sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Tentu nanti soal pembatasan akan kami tindaklanjuti melalui kepala dinas terkait, tapi yang lebih utama adalah juga dukungan dari para komite sekolah untuk kita sama-sama mengawal dan mengawasi anak-anak kita,” katanya.

Karena, lanjutnya, tentu lahirnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tersebut juga pasti disertai dengan berbagai macam kondisi faktual sebelumnya akibat dampak dari penggunaan media sosial atau platform digital bagi anak-anak.

Dukungan dari Pemkab Bulungan ini sebutnya, tidak terlepas dari dampak besar karena penggunaan media sosial maupun platform digital terhadap kemampuan, kualitas atau pun raihan capaian prestasi anak-anak.

“Nah tentu sebagai orang tua kita juga memiliki tanggung jawab dalam rangka mengawal anak-anak kita terutama di rumah,” ucapnya.

Peraturan pembatasan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini, ujar Syarwani, juga menjadi bahan sosialisasi lebih lanjut baik Pemkab Bulungan maupun juga bekerjasama dengan komite sekolah.

Saat ini, sebutnya lagi, Pemkab Bulungan sedang mengajukan rancangan peraturan daerah terkait inovasi daerah. Di sana, nantinya akan memberi ruang kepada seluruh masyarakat, termasuk guru dan anak-anak berinovasi memunculkan potensi-potensi lokal.

“Inovasi yang kita harapkan salah satunya bersifat mendidik, membentuk karakter anak-anak kita. Tentu potensi-potensi muatan lokal itu masih sangat potensial untuk bisa dikembangkan dan dimasukkan dalam sistem pembelajaran yang ada di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kaltara Dukung Penerapan Pembatasan Medsos Anak
Baca juga: Puspa Kaltara Setujui Sanksi Pada Platform Digital Tak Patuhi Aturan



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026