
PP TUNAS diberlakukan, anak bisa lebih fokus belajar

Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Beragam tanggapan positif dari anak-anak Indonesia terkait pemberlakuan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun oleh pemerintah.
Termasuk tanggapan dua anak dari Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Meisya Dzahrotussita dan Karenina Athaya Putri Setiawan.
“Menurut saya ini langkah yang positif dan penting, karena anak-anak di bawah 16 tahun kurang atau belum bisa menyaring informasi yang mereka lihat,” ujar Meisya Dzahrotussita melalui pesan singkat, Sabtu.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan aturan pelaksanaannya, kata dia, tentu sangat bermanfaat bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
“Kami, anak-anak bisa lebih fokus belajar. Kemudian di dalam lingkungan, kami juga bisa lebih dekat dengan keluarga dan manfaatnya besar bagi masa depan anak-anak untuk bisa lebih kritis dan tanggung jawab,” kata Ketua Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Bulungan ini.
Memang, kata siswi kelas X.3 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Tanjung Selor yang hobi bersepeda ini, membatasi anak dalam penggunaan platform digital tidak mudah. Namun, itu bisa dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan orang tua.
“Untuk mengalihkan agar tidak terlalu menggunakan platform digital atau media sosial (medsos), harus membiasakan kegiatan quality time tanpa gadget. Mengajak anak ikut berkegiatan rumah seperti memasak dan berkebun. Juga mengikuti kegiatan di sekolah dan masyarakat seperti ekstrakurikuler,” tutur anak dari pasangan Mafud Riyada dan Mardiyanah ini.

Sementara itu, Karenina Athaya Putri Setiawan, siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bulungan turut menanggapi positif pemberlakuan PP TUNAS dan Permenkomdigi soal perlindungan anak di ruang digital.
“Dengan adanya kebijakan baru tersebut yaitu pemberlakuan PP Tunas dan Permenkomdigi, menurut saya hal itu akan menjadi kebijakan yang benar untuk mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun mendapat perlakuan kurang menyenangkan di ruang digital,” ujarnya.
Diakuinya, pembatasan ini termasuk hal yang sulit bagi dirinya dan teman-teman di bawah usia 16 tahun untuk membangun citra diri di ruang sosial media.
Tapi melihat manfaat yang diterima atas pembatasan ini, kata dia, anak di bawah 16 tahun juga mendapat pelajaran bahwa sesuatu juga ada batasnya dan pembatasan itu juga agar tidak terkena dampak dari pelaku-pelaku kejahatan di ruang digital.
“Dengan adanya pemberlakuan ini, kita menjadi semakin sadar bahwa kita jarang bermain keluar rumah. Oleh karena itu sekarang kita harus menjadi pribadi yang sering bersosialisasi dengan masyarakat lingkungan sekitar,” kata Karen yang mengaku bercita-cita jadi dokter ini.
Kebijakan ini, lanjut anak perempuan yang suka mendengarkan musik ini, juga berperan besar untuk penerus bangsa yang ada kelak, karena tidak perlu khawatir akan adanya mendapat perlakuan buruk di ruang digital di usia dini.
“Menurut saya ada banyak hal dapat dilakukan oleh setiap individu, tentunya keluarga di sini sangat berperan besar untuk mengalihkan kebiasaan berlebih penggunaan platform digital,” katanya soal mengubah kebiasaan anak menggunakan platform digital.
Salah satunya, lanjutnya, adalah membantu pekerjaan rumah dan banyak menghabiskan waktu bersama orang tua dan keluarga di rumah. Serta lebih rajin bersosialisasi secara langsung dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui akan ada kegiatan apa di luar.
“Juga kita dapat meningkatkan keterampilan literasi dengan sering membaca buku daripada melihat medsos dari gawai,” ujarnya.
Baca juga: Menkomdigi Sebut UU PDP Tetap Berlaku Pada Transfer Data Indonesia-AS
Baca juga: Komdigi: AI Jadi Pilar Kedaulatan Digital Indonesia
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
