Logo Header Antaranews Kaltara

DPRD Tarakan Siap Kejar Regulasi Kantor Aplikator hingga ke Kemenhub

Minggu, 24 Mei 2026 21:10 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus. (IST)

Tarakan (ANTARA) - DPRD Kota Tarakan menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal dan memperjuangkan tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam organisasi SEPOI.

Setelah sempat menggelar forum hearing bersama pihak legislatif dan pemerintah daerah, penanganan isu ini kini beralih pada agenda koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara telah bergerak dengan mengundang organisasi SEPOI untuk berkoordinasi lebih mendalam. Kendati demikian, jajaran legislatif Kota Tarakan menegaskan akan terus memantau dan menunggu laporan resmi mengenai hasil akhir pertemuan strategis tersebut agar pengawalan di tingkat kota tetap berjalan berkesinambungan.

"Waktu terakhir pertemuan atau hearing, saya sudah sampaikan ke Ketua SEPOI agar hasil pertemuan dengan pihak provinsi nanti silakan disampaikan ke kami. Tujuannya supaya kami di DPRD bisa ikut back up dan mengawal, khususnya untuk wilayah Kota Tarakan," ujar Muhammad Yunus, Jumat (22/5).

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam tuntutan para *driver* adalah kejelasan regulasi mengenai kewajiban adanya kantor operasional fisik dari pihak aplikator di tingkat daerah.

Selama ini, ketiadaan kantor resmi di daerah kerap menyulitkan para mitra pengemudi maupun masyarakat umum saat menghadapi kendala taktis di lapangan.

DPRD Tarakan menilai keberadaan kantor perwakilan fisik sangat penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi semua pihak, karena tanpa adanya kantor lokal, penanganan masalah darurat seperti keluhan tarif, barang penumpang yang tertinggal, hingga laporan tindak kriminal menjadi bias dan sulit diadukan dengan cepat.

Sebagai langkah nyata ke depan, DPRD Kota Tarakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat.

Jika hasil koordinasi bersama Pemprov Kaltara menunjukkan adanya hambatan kewenangan di tingkat daerah, DPRD Tarakan menyatakan siap pasang badan mendampingi para driver ojol berkonsultasi langsung ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI demi menuntut regulasi yang lebih tinggi dan mengikat bagi seluruh perusahaan aplikator.

"Kita lihat dulu bagaimana kewenangan dan hasil dari provinsi. Setelah itu kita koordinasikan lagi dengan pemerintah, apakah kita memang harus ke kementerian untuk memastikan aturan wajib adanya kantor aplikator di tiap daerah," tegas Yunus.

Selain rencana konsultasi ke Jakarta, DPRD Kota Tarakan juga tengah menyusun agenda berkala untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat lokal dengan memanggil seluruh manajemen eksekutif aplikator yang beroperasi di wilayah Tarakan.

Pertemuan tersebut nantinya tidak hanya menguliti masalah komitmen penyediaan kantor fisik, tetapi juga akan membedah berbagai keluhan mitra secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jumlah kuota pengemudi baru yang dinilai kian membeludak hingga menggerus pendapatan para driver lama di lapangan.

Baca juga: DPRD Tarakan Dukung Penuh Pembangunan Puspem Baru Senilai Rp284 Miliar
Baca juga: Kawal Program Prabowo-Gibran, DPRD Tarakan Bakal Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026