Tanjung Selor (ANTARA) - Sejumlah perwakilan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dari Jakarta secara daring, Kamis (7/1). Turut mendampingi masyarakat penerima SK, dari Pemprov Kaltara dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Kaltara, H Suriansyah di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara.
Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Provinsi Kaltara menerima SK Hutan Sosial seluas 463.000 hektare (ha) yang dihuni 9.320 kepala keluarga (KK) dan TORA seluas 3.900 ha.
Pemberian SK ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat terutama di pedesaan. “Ini yang dinamakan redistribusi aset karena terkait dengan ketimpangan ekonomi. Dan ini manjadi jawaban atas banyaknya sengketa agragia,” kata Suriansyah, mengutip pernyataan presiden.
Untuk itu Suriansyah meminta masyarakat penerima SK untuk memanfaatkan hutan secara produktif dan tidak menelantarkannya. “Selamat dan semoga berguna bagi masyarakat. Diserahkannya SK ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Berita Terkait
Polres Penajam sebar surat DPO Harun Masiku dari KPK
Minggu, 8 Desember 2024 12:37
Jelang pemilihan, Bawaslu Kaltara ingatkan penyaluran surat pemberitahuan Pilkada
Senin, 18 November 2024 19:50
KPU Bulungan telah lengkapi kekurangan surat suara Pilkada
Minggu, 10 November 2024 4:21
KPU Bulungan mulai lakukan proses sortir dan lipat surat suara
Kamis, 31 Oktober 2024 18:01
Ini penjelasan Yandri Susanto terkait surat undangan haul berkop Kemendes
Rabu, 23 Oktober 2024 15:17
PSSI akan kirim surat protes terkait kepemimpinan wasit Ahmed Al Kaf, ini masalahnya
Jumat, 11 Oktober 2024 2:25
Pemkot Tarakan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PSU Tarakan Tengah
Kamis, 11 Juli 2024 17:48
Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Untuk PSU Tarakan Tengah Rampung
Jumat, 5 Juli 2024 17:25