Tanjung Selor (ANTARA) - Sejumlah perwakilan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dari Jakarta secara daring, Kamis (7/1). Turut mendampingi masyarakat penerima SK, dari Pemprov Kaltara dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Kaltara, H Suriansyah di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara.
Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Provinsi Kaltara menerima SK Hutan Sosial seluas 463.000 hektare (ha) yang dihuni 9.320 kepala keluarga (KK) dan TORA seluas 3.900 ha.
Pemberian SK ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat terutama di pedesaan. “Ini yang dinamakan redistribusi aset karena terkait dengan ketimpangan ekonomi. Dan ini manjadi jawaban atas banyaknya sengketa agragia,” kata Suriansyah, mengutip pernyataan presiden.
Untuk itu Suriansyah meminta masyarakat penerima SK untuk memanfaatkan hutan secara produktif dan tidak menelantarkannya. “Selamat dan semoga berguna bagi masyarakat. Diserahkannya SK ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Berita Terkait
TNI - Polri Kawal Ketat Distribusi Surat Suara ke Perbatasan Indonesia - Malaysia
Selasa, 6 Februari 2024 6:30
Ahok ajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama perusahaan
Jumat, 2 Februari 2024 20:10
Bupati Tana Tidung Menyerahkan Surat Keputusan Calon Lahan Perkebunan Sawit
Sabtu, 13 Januari 2024 19:28
KPU Tarakan Mulai Melipat Surat Suara Pemilu
Senin, 8 Januari 2024 21:37
Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023
Senin, 18 Desember 2023 14:57
Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19
Sabtu, 16 Desember 2023 8:39
Polri akui terbitkan surat keterangan catatan kepolisian Erick Thohir
Rabu, 18 Oktober 2023 14:46
BNPT gelar lomba menulis surat untuk Presiden sebagai napak tilas RA Kartini
Selasa, 27 Juni 2023 18:19