Polres Penajam sebar surat DPO Harun Masiku dari KPK

id Harun masiku

Polres Penajam sebar surat DPO Harun Masiku dari KPK

DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan KPK. ANTARA/HO-KPK

Panajam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah yang dikenalBenuo Takaitu.

"Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui media massa dan ditempel di tempat umum," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto di Penajam, Sabtu.

"Di tempat umum itu seperti di terminal, pelabuhan, pasar dan perkantoran, serta tempat lainnya," tambahnya.

Polres Penajam Paser Utara menyebarluaskan puluhan lembar surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku, data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Baca juga:KPK terbitkan DPO terbaru Harun Masiku



Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK, karena terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.

Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.

Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, kata dia, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.

Bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, jelas dia lagi, melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917.

Masyarakat yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, demikian Kapolres Supriyanto.





Baca juga: Ronny Sompie, di tengah pusaran kasus Harun Masiku
Baca juga: KPK peringatkan pihak halangi kasus Harun Masiku
Baca juga: Apartemen Harun Masiku digeledah KPK

Maruargelar sanyembara


​​​​Sebelumnya,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya tidak merasa tersindir dengan adanya sayembara senilai Rp8 miliar untuk mencari keberadaan buronan Harun Masiku.

Saat ditemui di Sanur, Denpasar, Senin, Alex mengatakan sayembara tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang KPK.

"Nggak juga (merasa tersindir). Dalam Undang-Undang KPK sudah jelas di sana bahwa dalam rangka pemberantasan korupsi KPK mengajak seluruh elemen masyarakat bangsa. Kalau ada masyarakat yang merasa mungkin merasa kenapa kok ini nggak ketemu-ketemu, dibikinlah sayembara," katanya.


​​​​​Alexander Marwata menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.


Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku dan sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas komisi antirasuah.

"KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.

Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.

"Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum," kata Maruarar dalam video tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.