6.339 murid SD/SMP Nunukan siap ujian kelulusan pada 2021

id ujian akhir, kelulusan, 2021, nunukan, disdikbud

6.339 murid SD/SMP Nunukan siap ujian kelulusan pada 2021

Ujian akhir penentuan kelulusan bagi murid sekolah dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Nunukan, Kaltara akan digelar pada April 2021.

Nunukan (ANTARA) - Ujian akhir penentuan kelulusan bagi murid sekolah dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Nunukan, Kaltara akan digelar pada April 2021.

"Jumlah peserta SD dan SMP sebanyak 6.339 orang. Jumlah ini terdiri dari 2.693 siswa siswi dari 45 satuan pendidikan SMP dan 3.646 murid dari 138 SD," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Widodo di Nunukan, Kamis.

Ia menjelaskan kesiapan pelaksanaan ujian akhir di daerahnya masih dirancang skemanya sehubungan dengan saat ini masih pandemi COVID-19.

Ia katakan beberapa sekolah telah mengajukan untuk menggelar ujian akhir dengan tatap muka.

Namun, Dinas Pendidkan dan Kebudayaan setempat masih mempertimbangkan sambil mencari skemanya yang tepat agar aman bagi peserta ujian akhir dan tenaga pengajarnya.

Widodo mengaku saat ini sedang menyusun skema pelaksanaannya tersebut dengan pertimbangan menggunakan sistim shif atau bergantian dengan jumlah peserta dalam kelas maksimal 10 orang.

"Memang banyak sekolah-sekolah yang meminta supaya ujian akhir di sekolahnya dengan tatap muka," katanya

"Tapi kita masih pertimbangkan sambil koordinasi dengan Satgas COVID-19 apakah bisa dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan atau bagaimana langkah yang akan diambil nantinya," imbuh dia.

Hanya saja, dia sebutkan peserta ujian akhir penentuan kelulusan tahun ajaran 2020-2021 ini, peserta yang mencapai 6.339 orang mulai SD hingga SMP sedang dipersiapkan.

"BIsa saja dilakukan ujian tatap muka dengan ketentuan satuan pendidikan bersedia mematuhi ketentuan dari Satgas COVID-19 dengan menggunakan sistim shif setiap kelas maksimal 10 orang saja," ujar dia.

Terkait penentuan kelulusan bagi siswa siswi pada tahun ajaran 2020-2021, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 bahwa kewenangan diberikan kepada satuan pendidikan masing-masing.


Baca juga: UN Tidak Lagi Jadi Faktor Kelulusan

Baca juga: Siswa dihimbau Siap Materi dan Mental